Sri Mulyani Beri Insentif Fiskal untuk KKKS, Sektor Migas Cerah?

Reporter

Editor

Rahma Tri

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja memberikan insentif fiskal kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendorong produksi migas. Insentif diberikan Sri di saat produksi minyak nasional terus merosot, hingga di bawah 800 ribu barel per hari dari kebutuhan 1,3 juta bph.

Ketentuan mengenai insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 27 Agustus 2019.

 “Untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan perpajakan yang sama bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas bumi,” demikian tertulis dalam poin pertimbangan di aturan ini, yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Keuangan.

Di antara insentif yang diberikan yaitu pada tahap eksplorasi migas. Kemenkeu membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tiga komponen. Salah satunya yaitu pada PPN dan PPnBM pada perolehan barang kena pajak tertentu dan atau jasa kena pajak tertentu. 

Sri Mulyani juga bakal memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen dari PBB Migas terutang, yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Untuk mendapatkan insentif ini, barang-barang tersebut haruslah digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Insentif yang sama juga diberikan kepada kontraktor pada tahap eksploitasi, mulai dari pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri. Perbedaan ada pada PBB. Jika di tahap eksplorasi pengurangan PBB sebesar 100 persen, maka di tahap eksploitasi pengurangan PBB paling tinggi 100 persen, yang artinya bisa kurang dari nilai itu. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyambut baik insentif dari Sri Mulyani. “Saya ucapkan terima kasih,” kata dia, saat memberikan sambutan di konferensi Indonesian Petroleum Association (IPA) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 4 September 2019.

Menurut Jonan, insentif ini disambut baik oleh para kontraktor migas dan membuat semangat untuk melakukan eksplorasi menjadi jauh lebih besar. Sebab tanpa eksplorasi, kata dia, mustahil cadangan minyak baru akan ditemukan. “Tapi kalau eksplorasi harus ketemu minyak, ya susah,” kata dia.

Namun, menurut Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas Dwi Soetjipto, tantangan ada pada sisi regulasi. Yang  diharapkan oleh kontraktor dan investor, regulasi tidak berubah-ubah alias konsisten.

Selain itu, ada juga aspek birokrasi yang kerap dikeluhkan kontraktor. Namun demikian, Dwi optimistis persoalan-persoalan seperti ini bisa diselesaikan bersama dengan SKK Migas. “Kami akan selesaikan setiap masalah,” kata dia.

 FAJAR PEBRIANTO








Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

4 jam lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kedua dari kanan) dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

Irjen Kemenkeu telah memanggil 47 pegawai Kemenkeu untuk dikonfirmasi laporan hasil kekayaannya. Bagaimana hasilnya?


Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?

Stafsus Sri Mulyani menceritakan alasan baru terbongkarnya dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.


THR PNS 2023 Cair pada 4 April, Simak 6 Poin Penting yang Disampaikan Sri Mulyani

10 jam lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
THR PNS 2023 Cair pada 4 April, Simak 6 Poin Penting yang Disampaikan Sri Mulyani

THR PNS 2023 telah diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani, masih sama dengan tahun, lalu namun ada komponen baru mengenai tunjangan profesi guru dan dosen.


Rafael Alun Terima Gratifikasi sejak 12 Tahun Lalu, Stafsus Sri Mulyani: Pernah Disampaikan Bu Menteri

10 jam lalu

KPK tetapkan bekas pegawai Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka gratifikasi.
Rafael Alun Terima Gratifikasi sejak 12 Tahun Lalu, Stafsus Sri Mulyani: Pernah Disampaikan Bu Menteri

Staf Khusus Sri Mulyani menanggapi dugaan gratifikasi pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo selama 12 tahun.


Rafael Alun Tersangka KPK, Ini Tanggapan Stafsus Sri Mulyani

10 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tersangka KPK, Ini Tanggapan Stafsus Sri Mulyani

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi penetapan Rafael Alun sebagai tersangka KPK.


Wamenkeu Bedah Isi Data Transaksi Janggal yang Berkaitan Pegawai Kemenkeu

12 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Dari ratusan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun, dan sebagian besar atau sekitar Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkeu Bedah Isi Data Transaksi Janggal yang Berkaitan Pegawai Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap data transaksi janggal di Kemenkeu nilainya sama dengan yang disampaikan Menkopolhukam yaitu Rp 349 triliun.


Jokowi Ogah Tanggapi Beda Data Transaksi Janggal Rp 349 T Antara Mahfud - Sri Mulyani

12 jam lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Ogah Tanggapi Beda Data Transaksi Janggal Rp 349 T Antara Mahfud - Sri Mulyani

Jokowi ogah mengomentari temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Kasus ini memicu perbedaan data antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.


Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

19 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Stafsus Sri Mulyani menjelaskan Kemenkeu menindaklanjuti seluruh informasi mengenai impor emas batangan di Ditjen Bea Cukai.


Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Versi Mahfud

20 jam lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Versi Mahfud

Mahfud MD menyebutkan transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun, berbeda dengan versi Sri Mulyani Rp 3,3 triliun. Simak penjelasan Stafsus Menkeu.


Kepala PPATK Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Lebih Lanjut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kepala PPATK Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Lebih Lanjut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan selalu berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD.