TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal membentuk unit khusus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu minyak dan gas (migas). Unit khusus itu dibentuk guna mengoptimalkan pengelolaan aset BMN seraya meningkatkan nilai ekonominya untuk menambah penerimaan negara lewat PNBP.
"Pembentukan unit khusus pengelola BMN hulu migas itu masih terus kami kaji. Tapi diharapkan bisa menjalankan fungsi optimalisasi pengelolaan, dengan diberikan fleksibilitas," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Dodi Iskandar saat mengelar bincang-bincang media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 4 September 2019.
Dodi menjelaskan, pembentukan unit khusus tersebut dilakukan karena seringkali lokasi BMN di sektor hulu migas berada di area remote. Selain itu, mulai tahun 2022, diperkirakan BMN sektor hulu migas bakal bertambah banyak.
Hal ini, kata Dodi, karena pada tahun itu beberapa blok migas bakal dilakukan terminasi karena masa berlaku kontrak blok migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah habis. Belum lagi, pengelolaan BMN sektor migas seringkali juga tumpang tindih karena seringkali bertabrakan dengan lokasi kawasan khusus, seperti hutan.
"Tapi kami belum ada target pembentukan unit tersebut bisa rampung kapan. Harapanya, dalam 2 tahun atau pada 2022, karena saat itu terminasi blok migas mulai banyak," kata Dodi.
Sementara itu, total nilai aset BMN di sektor hulu migas saat ini mencapai Rp 490 triliun. Sebagian besar aset yang dikelola tersebut saat ini masih dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola blok migas.
Sedangkan, selama tiga tahun terakhir Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PBNP dari pengelolaan BMN sektor hulu migas hampir mencapai Rp 1 triliun. Dengan rincian, 2018 mencapai Rp 320 miliar, 2017 Rp 400 miliar dan sepanjang 2019 telah mencapai Rp 117 miliar.
DIAS PRASONGKO