TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Eddy Suratman, dianggap gugur dalam proses seleksi lantaran tak datang dalam tes uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Eddy dijadwalkan mengikuti tes tersebut pada Selasa, 3 September 2019, di Komisi XI DPR.
Kala dikonfirmasi, Eddy mengatakan saat ini ia masih berada di Inggris untuk mengikuti seminar di Bangor University. Eddy menilai pemberitahuan tes uji kelayakan oleh DPR amat mendadak.
"Pemberitahuan tes wawancara 3 September (atau tepat di hari H tes digelar). Sangat mendadak sehingga saya tak bisa hadir karena saat yang sama saya di Inggris," ujarnya kepada Tempo saat dihubungi lewat pesan pendek, Rabu, 4 September 2019.
Eddy baru kembali ke Indonesia pada 7 September nanti. Saat ini Eddy menyerahkan kelanjutan proses seleksinya pada Komisi XI DPR. Ia mengaku bakal legawa bila DPR memutuskan menggugurkan pencalonannya.
"Saya serahkan sepenuhnya pada kebijakan komisi XI DPR. Apa pun keputusan mereka saya terima saja dengan ikhlas," tuturnya.
Ditemui di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota BPK, Hendrawan Supratikno, mengatakan peserta uji kelayakan tidak hadir dalam rangkaian fit and proper test bakal dianggap gugur. Ia memastikan tidak ada perpanjangan waktu atau dispensasi.
"Kan ini proses. Pokoknya kami hanya gelar fit and proper test sampai Kamis (5 September)," ucapnya.
Selain Eddy, ada dua nama calon anggota BPK lain yang dianggap gugur. Keduanya adalah Fontian Munzil dan Gunawan Adji. Berdasarkan riset Tempo, Eddy, Fontian, dan Gunawan adalah akademisi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA