TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan kendaraan angkutan barang yang terlibat dalam kecelakaan tol Cipularang ruas tol KM 91 ternyata kelebihan muatan atau over dimention over load (ODOL) mencapai 300 persen. Karena itu, menurut dia, penyidikan kecelakaan bisa diteruskan sampai ke pengusaha atau pemilik truk yang menaungi supir kendaraan tersebut.
"Nanti kira-kira Kepolisian sesuai dengan diskusi kita, penyidikan bisa sampai ke pengusahany. Apa yang menyuruh mereka (supir) mengangkut sampai tonase 300 persen," kata Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, 4 September 2019.
Budi mengungkapkan, selain dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas, pengusaha tersebut bisa dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56 karena motif telah memberikan perintah. "Jadi menyuruh melakukan atau kemudian turut serta," ucapnya.
Budi menjelaskan, selama ini pengawasan jalan terbagi dua. Pertama jalan negara adalah kewenangan dari Kemenhub. Sedangkan untuk pengawasan jalan tol dipegang oleh Kepolisian.
Setelah kejadian ini, Kemenhub akan meningkatkan pengawasan kendaraan yang mengalami kelebihan muatan dengan meletakkan alat pendeteksi muatan di pintu masuk jalan tol. Ini harus dilakukan karena jalan bebas hambatan itu perlu pengawasan ekstra terkait keselamatan.
"Kalau di tol sebetulnya sedang dalam proses tahapan, BPJT kemudian operator jalan tol sedang memasang Weigh in Motion (WIM). Makanya saya lagi minta percepatan kepada kepala BPJT, tahun 2020 nanti jalan tol zero ODOL," ungkap dia.
Budi mengatakan, sebelum kecelakaan tol Cipularang terjadi pun, sebenarnya alat WIM sudah terpasang di beberapa tempat seperti di tol Semarang, dan tol Jakarta menuju Merak, Banten. Ia juga berencana pada tahun 2020 kendaraan yang tidak lolos uji timbang sebelum masuk jalan tol, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan di jalan tol. "Cuma persoalannya adalah BPJT tidak punya kewenangan melakukan penindakan. Ini nanti kita komunikasikan dengan Kepolisian," tambahnya.
EKO WAHYUDI