Menurut David, tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran,” kata dia.
Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) Rudantara juga dijadikan sebagai tergugat 2. Sebab, Kominfo dinilai tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.
Menurut David, gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform atau aplikasi miliknya. “Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP. Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian” pungkas David.
Terkait dengan gugatan tersebut, Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata belum bersedia memberikan keterangannya ketika dihubungi Bisnis.
BISNIS