TEMPO.CO, Jakarta - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) digugat oleh salah seorang konsumennya yang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut antara lain agar Grab memberikan ganti rugi materiel kepada penggugat sebesar Rp 1 juta dan ganti rugi imateriel sebesar Rp 2 miliar. “Kami juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut izin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik,” kata kuasa hukum penggugat, David Tobing.
David Tobing mengatakan bahwa gugatan tersebut bermula ketika PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebagai tergugat 1 mengadakan program challenge (tantangan). Dalam program tersebut, setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan. Bagi yang telah menyelesaikan tantangannya, Grab akan memberikan hadiah.
Zico, sebagai pengguna aplikasi Grab, kata David, mengikuti tantangan Jungglenaut, yaitu naik Grab sebanyak 74 kali. “Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah. Namun, kenyataannya Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan, yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta,” ungkap David, Selasa, 3 September 2019.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausula baku berupa Grab berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.