TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Sukarela Batunanggar menyebut perusahaan teknologi finansial atau fintech mesti mengetahui seluk beluk nasabahnya untuk mengurangi risiko disalahgunakan oleh praktik pencucian uang.
"Fintechnya juga harus memenuhi know your customer untuk anti money laundering dan anti terorisme," kata Sukarela di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Ihwal tersebut, ujar Sukarela, sudah termaktub di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Sukarela berujar secara standar perusahaan fintech memang harus mengenali nasabah. Mulai dari nasabahnya siapa, dananya dari mana, dan peruntukannya untuk apa semua harus jelas. "Kalau mencurigakan maka harus dilaporkan ke PPATK."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan bahwa pemerintah dan otoritas perlu mengantisipasi adanya sejumlah tantangan yang muncul dari pengembangan teknologi finansial alias fintech di Indonesia. Namun, berbarengan dengan itu ia menyebut ruang inovasi mesti tetap ada.
Salah satu tantangan yang perlu diperhatikan salah satunya adalah kemungkinan fintech digunakan untuk praktik-praktik keuangan ilegal. "Perkembangan fintech rentan risiko pencucian uang," ujar Darmin.
Di samping itu, tantangan yang juga dihadapi dalam perkembangan industri fintech ini adalah bagaimana regulator dan otoritas bisa mengantisipasi fenomena winner takes all, alias pemain industri yang unggul akan mengambil semua peluang yang ada di pasar, sementara sisanya gugur. Fenomena ini disebut pernah tejadi pada industri dagang online alias e-commerce.
Selain dua tantangan itu, Darmin menyebut adanya risiko penyalahgunaan data pribadi para pengguna layanan fintech. Karena itu regulator juga mesti menyiapkan langkah mitigasi agar potensi persoalan tersebut bisa dicegah di kemudian hari.
"Karena itu, untuk mendorong tumbuhnya fintech di Indonesia, pemerintah dan otoritas perlu menyeimbangkan antara mitigasi risiko dan membuka ruang inovasi, di samping perlunya pemahaman mengenai lanskap ekosistem, dan dinamika industri," ujar Darmin.
CAESAR AKBAR