TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro mengatakan Kementerian menghormati proses hukum usai salah satu direktur PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kementerian menghormati proses hukum yang sedang dihadapi petinggi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK kepada media kemarin," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 4 September 2019.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Jakarta. Adapun pihak yang ditangkap itu adalah salah satu direksi PTPN III. Perkara penangkapan ini diduga terkait dengan distribusi gula yang menjadi kewenangan BUMN.
Wahyu mengatakan dalam pelaksanaannya, Kementerian telah meminta supaya semua kegiatan harus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Selain itu, Kementerian terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
"Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Wahyu.
Selain itu, kata Wahyu, Kementerian meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Khususnya, untuk bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.
Kementerian, kata Wahyu, juga menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dalam hal ini, termasuk mengenai penonaktifan direktur utama dan direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.
DIAS PRASONGKO