Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR dan Pemerintah Diminta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

image-gnews
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan BBWS Citarum mengbut pembangunan terowongan kembar Curug Jompong di Desa Lagadar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan BBWS Citarum mengbut pembangunan terowongan kembar Curug Jompong di Desa Lagadar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menunda rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan pada bulan ini. Susunan aturan yang dirancang dinilai belum menjawab masalah agraria. "Jika disahkan justru berpotensi menambah konflik," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, di Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Dewi mengatakan, RUU Pertanahan seharusnya memberi solusi bagi krisis agraria saat ini seperti ketimpangan kepemilikan lahan, konflik agraria, hingga kerusakan ekologis yang kian meluas. Namun merujuk pada naskah RUU yang dibuat hingga pada 1 September lalu, dia tak menemukan jawaban atas masalah yang ada.

Salah satunya nampak dari kebijakan terkait Hak Guna Usaha (HGU). Dewi mengatakan pemodal skala besar mendapatkan prioritas penguasaan lahan lantaran boleh menguasai HGU hingga maksimal 90 tahun. Perusahaan dapat mengajukan HGU selama 35 tahun lalu diperpanjang 35 tahun dan diberi hak perpanjangan kembali selama 20 tahun. Dalam aturan yang berlaku saat ini, HGU diberikan selama 35 tahun dan hanya dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Selain itu, Dewi mencatat RUU ini memberikan pemutihan bagi pelanggaran penguasaan tanah yang melebihi HGU serta penguasaan atas tanah tanpa HGU. "Bukannya menarik HGU atau menindak pelanggaran, pemerintah justru memberi impunitas atau pemutihan dengan pajak progresif," katanya.

Dewi menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan. Saat ini rasio penguasaan tanah berada di sekitar angka 0,58. Artinya, satu persen penduduk menguasai 58 persen sumber daya agraria, tanah, dan ruang.

Ketimpangan penguasaan lahan, menurut Dewi, merupakan salah satu pemicu konflik agraria. KPA mencatat luas lahan konflik agraria mencapai 807 ribu hektare pada 2018. Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria mencatat mendapat laporan konflik agraria sebanyak 666 kasus dengan luas lahan konflik mencapai 1,45 juta hektare sejak dibentuk pada 2017 hingga Juni 2019 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, juga menyatakan pengesahan RUU Pertanahan perlu ditunda. Salah satu yang dia soroti terkait ketentuan luas penguasaan lahan yang dibatasi berdasarkan skala ekonomi. "Siapa nanti yang bisa menentukan skala ekonomi? Jika terlalu fleksibel, aturan ini bisa dimanupulasi," ujarnya.

Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Muchtar Luthfi, mengatakan pemerintah seperti hendak menghidupkan kembali konsep domein verklaring yang digagas pemerintah Belanda untuk merampas tanah masyarakat. "Tanah yang tak bisa dibuktikan kepemilikannya akan otomatis menjadi milik negara," ujarnya. Kebijakan ini akan merugikan masyarakat adat yang hingga saat ini kesulitan mendapat pengakuan dari negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, menyatakan DPR akan mengakomodir kritik terhadap RUU Pertanahan sebelum mengesahkannya. Rencananya masukan dan saran akan kembali dibahas dalam rapat panitia kerja. Selain itu, DPR juga masih menunggu pemerintah satu suara mengenai bank tanah.

Jika tak ada halangan, naskah akan dibahas di rapat paripurna pada 24 September nanti. "Pemerintah ada keinginan untuk mengesahkan RUU di periode DPR yang sekarang, tapi nanti kami lihat hasil rapat," katanya.

Pemerintah menyatakan pengesahan RUU Pertanahan kemungkinan akan tetap dilakukan pada September ini. Pasalnya pembahasan aturan sudah hampir rampung dan sejumlah kementerian yang terlibat telah sepakat mengenai isi beleid. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebelumnya menargetkan pengesahan akan dilakukan pada akhir September mendatang. "Sejauh ini kami masih sesuai jadwal," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Horison Mocodompis.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

10 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

23 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

6 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

6 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.