TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok kebijakan untuk menaikkan tarif bea masuk atau impor untuk produk hortikultura dan peternakan serta turunannya. Rencana ini diketahui usai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengelar rapat di kantornya hari ini, Selasa 3 September 2019.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan, kenaikan bea masuk ini untuk melindungi petani dalam negeri. Selain itu, rencana ini diharapkan supaya menjaga produk impor memiliki kualitas baik.
"Jangan sampai produk yang masuk ke Indonesia ini ada hama penyakitnya, pestisidanya, ini yang harus kita jaga bersama-sama. Ini untuk generasi bangsa ke depan. Jadi poin-poin itu yang kita sampaikan tadi," kata Prihasto kepada wartawan ditemui usai mengikuti rapat di Kementerian, Selasa.
Adapun dalam rapat tersebut Kementerian bersama dengan sejumlah pejabat eselon I Kementerian Pertanian membahas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019. Saat ini aturan tersebut masih menunggu pengesahan dan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Prihasto menjelaskan keputusan menaikkan tarif bea masuk tersebut juga merespons sengketa DS 477/478 antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan New Zealand pada 2017. Akibat aturan itu, Indonesia diharuskan mengubah dua aturan terkait impor produk hortikultura dan peternakan beserta turunanya.
Kendati demikian, Prihasto menjelaskan, dirinya belum mengetahui apakah bakal terbit khusus atau aturan baru yang bakal mengatur kenaikan tarif bea masuk impor hortikultura dan peternakan beserta turunanya. Sebab, terkait besaran bea masuk mesti dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Untuk melindungi petani lain, Kementerian juga bakal menerapkan beberapa strategi lain. Mulai dari good agriculture practice dan good handling practice. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi tersebut juga diterapkan oleh neraga-negara importir produk holtikultura dan peternakan beserta turunannya.
Selain itu, lanjut Prihasto, terkait kenaikan atau besaran nilai tarif bea masuk, juga belum bisa disampaikan karena masih perlu pembahasan lebih lanjut. "Ini yang sedang kami bahas. Artinya, ada saran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ini yang kami akan laporkan," kata dia.
DIAS PRASONGKO