Tempo.Co, Jakarta – Pemerintah serempak menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggelar pansus atau panitia khusus untuk merembuk karut-marut jaminan kesehatan nasional atau JKN. Penolakan itu mulanya disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat gabungan Komisi IX dn XI DPR, Senin, 2 September 2019.
“Kalau boleh, saya kira enggak perlu ada pansus karena masalah (JKN) sudah jelas, solusinya juga sudah jelas,” ujar Mardiasmo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penolakan juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Ia turut mengangguk kala Mardiasmo menyampaikan gagasannya.
Usul pembentukan pansus mulanya dicetuskan oleh anggota Komisi XI Partai Golongan Karya, Misbakhun. Ia mengatakan pansus akan bertugas meredefinisi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Perlu adanya pansus, bukan pansus khusus BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, tapi JKN untuk memikirkan desain ulang jaminan kesejatan 2019-2024," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan XI DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Misbakhun mengatakan selama ini masyarakat miskin belum seluruhnya terakomodasi sebagai peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Sebaliknya, tidak semua peserta PBI yang tercatat dalam BPJS Kesehatan merupakan masyarakat miskin sesuai dengan data yang dimiliki Kementerian Sosial.
Ia menilai masalah ini terjadi lantaran tidak ada pencatatan profil penerima IPB yang jelas. Misbakhun mendesak Kementerian Sosial melakukan integrasi data dan pencatatan pasti terhadap masyarakat miskin agar data tersebut dapat menjadi acuan BPJS Kesehatan.
Adapun anggota dewan dari Fraksi NasDem, Ahmad Hatari, mengatakan pansus penting dibentuk untuk menskronkan data penerima JKN. "Komisi IX dan XI harus membentuk pansus terkait ini. Kalau bicara data pasti kacau," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, peserta PBI JKN yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebesar 62 juta jiwa. Hingga Agustus, Kemensos mencoret 5 juta peserta PBI kecuali Papua dan Papua Barat yang tidak terdaftar sebagai DTKS.
Sebanyak 5 juta peserta PBI ini tidak memiliki NIK yang valid serta tidak pernah mengakses JKN. Misbakhun mengatakan, pansus bakal menyusun skema pihak-pihak yang berhak menerima PBI.