TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM telah merampungkan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Online Single Submission (OSS). Lewat integrasi ini, BKPM dan Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM dapat mempercepat pemberian izin tinggal terbatas bagi investor asing.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, integrasi sistem ini memudahkan investor asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia. Mereka tak perlu lagi datang ke BKPM untuk mendapat surat rekomendasi izin tinggal guna memperoleh visa tinggal terbatas.
Menurut Husen, lewat integrasi ini waktu pengajuan izin tinggal hingga pemberian izin bisa dipangkas menjadi tinggal setengahnya. Dari yang semula bisa menghabiskan waktu selama 10 hari kerja, kini tinggal 5 hari kerja saja. Adapun kebijakan ini akan mulai berlaku pada 3 September 2019.
"Mulai besok investor tak perlu datang ke BKPM untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi supaya dapat izin tinggal dari pihak imigrasi," kata Husen saat mengelar konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2019.
Husen mengatakan, integrasi ini membuat Direktorat Jenderal Imigrasi bisa mengakses data-data yang dibutuhkan dalam untuk memberikan izin tinggal khususnya bagi investor asing lewat OSS. Misalnya data-data terkait, jumlah dan nilai kepemilikan saham investasi, posisi atau jabatan dalam perusahaan hingga perizinan perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menambahkan, lewat integrasi, ini pengajuan izin tinggal bagi investor asing atau tenaga kerja asing hanya dilakukan secara online. Kebijakan ini, kata Ronny sejalan dengan pelayanan kepada masyarakat di era digital.
Ronny mengatakan, pengajuan izin tinggal terbatas bisa dilakukan melalui laman visaonline.imigrasi.go.id/online. "Dengan pengajuan ini artinya investor asing tak perlu lagi melampirkan permohonan rekomendasi visa tinggal terbatas dari BKPM," kata dia dalam acara yang sama.
DIAS PRASONGKO