TEMPO.CO, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan menggelar tes uji kelayakan kepada sejumlah calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Seleksi untuk memilih auditor negara ini digelar mulai Senin, 2 September 2019.
“Besok mulai fit and proper sampai Kamis (5 September 2019),” ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng saat dihubungi pada Minggu, 1 September 2019.
Mekeng mengatakan seleksi uji kelayakan digelar secara terbuka. Meski demikian, ia masih enggan menggamblangkan nama-nama peserta seleksi yang masuk bursa pencalonan. Ia hanya memastikan sekretaris jenderal DPR RI telah mengirimkan surat kepada 32 nama calon anggota sesuai dengan keputusan Komisi XI.
“Daftar namanya ada di komisi, tapi nama-namanya saya enggak hapal,” ujarnya. Nama-nama tersebut dianggap lulus tes passing grade oleh komisi.
Sebelumnya, anggota Komisi XI, Johnny G. Plate sempat mengatakan seleksi uji kelayakan calon anggota BPK bakal digelar tertutup. Menurut dia, kebijakan tersebut diambil supaya komisi dapat optimal menyeleksi peserta.
“Sebelum-sebelumnya juga digelar tertutup,” katanya saat ditemui Tempo seusai menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Senayan, pada pekan lalu.
Plate mengimbuhkan, Komisi XI mempertimbangkan integritas peserta seleksi. Komisi juga telah menyaring anggota berdasarkan makalah serta rekam jejaknya melalui uji administrasi.
Sembari tes uji kelayakan, peserta calon anggota BPK ini melewati tahap pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan pihaknya telah menerima nama-nama calon yang disorongkan oleh pimpinan DPR.
“Surat diterima pimpinan DPD hari Jumat (30 Agustus 2019), jadi besok siang kami baru mau rapatkan di Komite IV untuk tindak lanjutnya,” tuturnya.
Namun, jumlah calon anggota BPK yang diserahkan oleh pimpinan DPR lebih banyak ketimbang jumlah peserta yang akan diuji oleh Komisi XI. Menurut Ajiep, pihaknya menerima 62 nama calon. Ajiep enggan mengomentari soal adanya selisih angka peserta calon anggota BPK yang diseleksi oleh Komisi XI dan diteken oleh pimpinan DPR.
“Saya tidak tahu. Yang kami tahu ada surat dari pimpinan DPR,” tuturnya.
Proses seleksi anggota BPK sempat berlangsung alot. Komisi XI pada Juli lalu telah menyerahkan 32 nama dari 64 calon yang lolos seleksi uji passing grade kepada pimpinan DPR. Mengacu pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, setelah nama-nama anggota calon BPK diserahkan ke pimpinan DPR, seleksi auditor negara ini mesti melibatkan DPD. DPD akan memberikan pertimbangan sebelum peserta yang lolos seleksi menjalani uji kelayakan.
Pada praktiknya, nama-nama calon anggota BPK yang telah disorongkan oleh Komisi XI sempat mandek sebulan di pimpinan DPR. Tempo telah mencoba mengkonfirmasi ke Ketua DPR Bambang Soesatyo, namun tidak memperoleh jawaban. Adapun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon sama-sama menyebut masih dalam perembukan kala dikonfirmasi pada akhir Agustus 2019 lalu.
Di samping itu, Dewan tengah dikejar oleh tenggat seleksi. DPR mesti memutuskan hasil seleksi anggota BPK selambat-lambatnya pada 16 September nanti atau sebulan sebelum masa jabatan anggota auditor periode sebelumnya habis.