Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak RUU SDA Disahkan, Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil

image-gnews
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan BBWS Citarum mengbut pembangunan terowongan kembar Curug Jompong di Desa Lagadar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan BBWS Citarum mengbut pembangunan terowongan kembar Curug Jompong di Desa Lagadar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air atau RUU SDA yang saat ini tengah dirembuk di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana, mengatakan ada empat hal dalam poin-poin RUU SDA yang berpotensi cacat.

Pertama, WALHI menilai bahwa secara keseluruhan, perancangan beleid masih menggunakan pendekatan komoditas. Pendekatan itu dikhawatirkan menimbulkan kemungkinan kapitalisasi air oleh swasta.

“Rancangan undang-undang tidak boleh secara parsial hanya bicara soal perusahaan,” ujar Wahyu dalam diskusi seputar RUU SDA di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Ahad, 1 September 2019.

Wahyu mengatakan, termin ini hanya sedikit dipakai oleh negara-negara di dunia. Misalnya Afrika dan sejumlah negara bagian di Amerika. Menurut Wahyu, regulasi menyangkut sumber daya air tidak boleh parsial, melainkan mesti simultan atau menyeluruh lantaran menyangkut hajat hidup seluruh penduduk.

Kedua, prinsip perancangan RUU SDA semestinya mengadopsi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH Tahun 2009. Sebab, dalam RUU, naskah beleid yang dirembuk di Komisi V telah menyangkut hukum lingkungan hidup.

“Ketiga, soal nomenklatur kementerian atau lembaga yang mengurusi tentang SDA itu,” ucap Wahyu. Menurut dia, sampai saat ini, pembahasan RUU SDA belum spesifik membahas kewenangan kementerian atau lembaga terkait pengelolaan air. Bila tidak diatur, ke depan sejumlah kementerian dan lembaga akan tumpang-tindih dalam melaksanakan aturan.

Ia memisalkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal bersinggungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR dan Kementerian Pertanian. Karena itu, ujar Wahyu, WALHI mengusulkan pemerintah membuat kementerian atau lembaga yang mengurus soal air. Bisa juga menebalkan wewenang lembaga atau badan koordinasi yang mengurusi air. “Sekarang ada dewan air tapi enggak pernah punya wewenang. Itu menjadi problem ketika dibentuk tapi enggak diberi wewenang,” ujarnya.

Poin terakhir, undang-undang yang dirancang mesti memuat review dan audit terhadap izin atau konsesi yang telah dikeluarkan. Selain WALHI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI turut menyoroti RUU SDA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari mengatakan ada potensi penyimpangan prinsip pengelolaan air dalam naskah akademis RUU. Ia menilai RUU tidak memuat pasal yang menyinggung soal kewajiban pemegang usaha atau pemegang izin industri. Seluruh kewajiban pengelolaan SDA ditumpukan kepada masyarakat di sekitar kawasan lahan.

Selain itu, ada potensi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat di daerah konservasi. Penambahan Pasal 33 dalam RUU SDA yang isinya melarang penggunaan sumber daya air di daerah konservasi dapat menyebabkan masyarakat adat dikeluarkan dari tempatnya saat ini. “RUU menafsirkan (pengaturan) masyarakat adat di sepanjang kawasan (SDA) ditetapkan dengan peraturan daerah. Ini pemahaman yang keliru,”ujarnya.

Terakhir, YLBHI menyoroti ada 19 urusan yang pengaturannya diserahkan dalam beleid turunan melalui peraturan pemerintah. “Padahal hal-hal krusial yang penting mesti tuntas di undang-undang,” tuturnya.

RUU SDA dirancang setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU SDA No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. MK kala itu memberi enam sorotan pembatasan terhadap pengelolaan air. Menurut Era, dalam perancangan RUU saat ini, enam hal yang disinggung MK terkesan telah diakomodasi, namun bila disangkutkan dengan beleid lain, banyak pasal yang sejtinya mengabaikan kepentingan masyarakat.

 FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

10 jam lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

12 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

18 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

19 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.