Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bulan Depan, Iklan di Google Ads Bakal Kena PPN 10 Persen?

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Lima pemenang kompetisi komik Jaga Privasimu yang digelar Google bekerja sama dengan beberapa lembaga di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. TEMPO/Khory
Lima pemenang kompetisi komik Jaga Privasimu yang digelar Google bekerja sama dengan beberapa lembaga di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. TEMPO/Khory
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Oktober 2019, Google dikabarkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 10 persen kepada pengguna layanannya. Pengenaan PPN ini merupakan kelanjutan dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan.

"Segera setelah tanggal pemindahan hak, anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI [Google Indonesia]," tulis pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Jumat 30 Agustus 2018.

Mengacu pada pengumuman tersebut, PT Google Indonesia secara hukum memiliki kewajiban untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen atas layanannya. Dengan begitu, Google meminta pengguna layanan untuk memastikan NPWP, nama, dan alamat yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak. 

"Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini," imbuh pengumuman tersebut.

Pihak Kementerian Keuangan belum menanggapi adanya perubahan terkait mekanisme pemajakan di perusahaan global tersebut. Kepala Biro Komunisasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti meminta untuk mengonfirmasikannya kepada otoritas pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, dalam catatan Bisnis, sebelum email tersebut terungkap, pihak Google juga mengirimkan surat elektronik kepada penggunannya untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setelan info penagihan dan pembayaran mulai 1 Januari 2019.

Jika hal itu tidak dilakukan maka akun akan ditangguhkan secara sepihak oleh Adword per bulan April 2019. Kabar pajak atas iklan di Google Ads itu sendiri terungkap dalam di dalam obrolan di https://id.advertisercommunity.com yang diunggah pada tanggal 12 Januari 2019.

BISNIS

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

4 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

1 hari lalu

Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan  yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Deadline lapor SPT tinggal menghitung hari.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

5 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

6 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

6 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

8 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

Hippindo memberikan komentar soal PPN yang naik menjadi 12 persen.


Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

8 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat.


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

8 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

9 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.