TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi antisipasi laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inci untuk dilarang diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo. "Hanya jenis tertentu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti saat dihubungi, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Yang dilarang itu, kata dia, laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inci produksi 2015. Kendati begitu, laptop tersebut dapat dibawa ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tertentu.
Polana menambahkan, jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, akan diminta untuk dimatikan, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi uang baterai laptop selama dalam penerbangan.
Menurut dia, antisipasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Antisipasi ini dipandang perlu sebagai langkah antisipasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 – Februari 2017.
Polana mengatakan ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan resiko kebakaran.
“Untuk itu, kami meminta kantor OBU, operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi antisipasi ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan," kata dia.
Dia juga meminta calon pengguna jasa transportasi udara untuk mematuhi antisipasi ini untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama penerbangan.
Bagi pengguna MacBook Pro 15 inch dapat memastikan untuk informasi spesifikasi produk MacBook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah merupakan produk yang di-recall (ditarik kembali), pengguna dapat mengunjungi website Support Apple.
HENDARTYO HANGGI