Salah satu pendukung gugatan, Direktur Eksekutif Trend Asia Yuyun Indradi, mengatakan jalur hukum ini penting diajukan lantaran hingga kini proyek belum melakukan financial closing. “Ada peluang untuk proyek bisa dihentikan,” kata dia. Menurut Yuyun, proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di atas lahan seluas sekitar 60 hektare itu juga merenggut ruang terbuka hijau, kawasan lindung, dan kawasan perumahan.
Koordinator Regional Kampanye Iklim Greenpeace Asia Tenggara, Tata Mustasya, mengatakan rencana pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 sudah sepantasnya dihentikan. Pembangkit listrik di Jawa dan Bali telah melebihi kapasitas. Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 telah mencatat kelebihan kapasitas pembangkit di Jawa dan Bali sekitar 34 persen.
“Dengan tambahan PLTU, kapasitas pasokan tak terpakai akan bertambah,” kata Tata. Menurut dia, kapasitas berlebih akan berdampak pada keuangan PLN sekaligus negara lantaran setiap pasokan listrik harus dibayar kendati tak terpakai.
Sekretaris Perusahaan PT Indonesia Power, Igan Subawa Putra, menyatakan baru mengetahui gugatan yang dilayangkan tiga warga Banten tersebut. “Kami akan mengeceknya terlebih dulu,” ujar dia. Investor Relation Barito Pacific, Allan Alcazar, juga menyatakan belum mengetahui tentang gugatan tersebut.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan, mengatakan PLTU Jawa 9 dan 10 dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik di Jawa dan Bali dalam program 35 ribu megawatt. “Ini program pemerintah dan sudah komitmen RUPTL 2014,” kata Djoko.