TEMPO.CO, Denpasar - Korps Lalu Lintas Polri bersiap untuk meluncurkan lisensi mengemudi format baru yang disebut Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) pada 22 September 2019. Salah satu fitur unggulan dari SIM jenis baru ini yaitu dapat difungsikan sebagai uang elektronik atau e-money dalam melakukan transaksi pembayaran.
Meski demikian, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan aktivasi penggunaan uang elektronik di Smart SIM bukan merupakan kewajiban. “Aktivasi itu merupakan hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu silahkan diaktivasi,” kata dia di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dua bank diketahui telah menjajaki kerja sama dengan Polri untuk menggarap Smart SIM ini, yaitu Bank BNI dan Bank Mandiri. “Kami memang sedang mengembangkannya bersama Korlantas, dan saat ini sedang dalam proses perizinan,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati kepada Tempo, Selasa 27 Agustus 2019.
Begitu pula dengan Bank Mandiri. “Sudah ada pembicaraan awal, namun ini tentu saja mesti kita konsultasikan dulu ke regulator,” kata Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales, Bank Mandiri, Thomas Wahyudi, saat dihubungi di Denpasar, Bali Rabu, 28 Agustus 2019.
Lalu seperti apa aturan main Smart SIM ini? Untuk diketahui, penerbitan kartu yang berfungsi sebagai uang elektronik atau e-money di Indonesia diatur dan harus mengantongi izin Bank Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/2018 tentang Uang Elektronik yang terbit pada 7 Mei 2018.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa pada prinsipnya, penyelenggaraan uang elektronik bisa dilakukan asalkan tidak menimbulkan risiko sistemik. Lalu, operasional dilakukan berdasarkan kondisi keuangan yang sehat, penguatan perlindungan konsumen, usaha yang bermanfaat bagi perekonomi Indonesia, hingga pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pihak yang bisa mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara, harus berupa bank atau lembaga lain seperti perseroan terbatas. Sehingga untuk kasus Smart SIM, permohonan izin dilakukan oleh bank yang bekerja sama dengan Polri.
Jika nantinya Smart SIM lolos dan mendapat izin dari BI, maka BI pula yang berwenang melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada penyelenggara. Evaluasi dilakukan atas dasar hasil pengawasan BI, aksi korporasi yang dilakukan oleh penyelenggara; dan permohonan perpanjangan izin. Hasil evaluasi ini pun menjadi dasar bagi BI mempersingkat masa berlaku izin, mencabut izin; memberikan perpanjangan masa berlaku izin.
FAJAR PEBRIANTO