TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin memastikan proses pemindahan aparatur sipil negara atau ASN alias PNS ke ibu kota baru dilakukan bertahap. Pemerintah, ujar dia, tidak akan langsung memboyong seluruh PNS yang bekerja di kementerian dan lembaga pusat secara berbarengan.
“Ya nanti kita atur skemanya, masih ada waktu, masih panjang. Ini bukan seperti Aladdin,” ujar Syafruddin seraya berseloroh saat ditemui di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Pemerintah merencanakan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tahap pertama kelar pada 2024. Pada babak awal, pemerintah akan membangun infrastruktur dasar serta gedung-gedung kementerian dan lembaga.
Dalam rancangannya, pelaksana negara dan PNS akan menjadi penghuni pertama yang menempati ibu kota baru. Syafruddin mengatakan pemerintah akan menyediakan sejumlah fasilitas untuk PNS berupa tempat tinggal, sekolah, dan pusat kesehatan. Pemerintah juga akan menyediakan biaya operasional perpindahan.
Meski begitu, Syafruddin tak mau terlampau berangan-angan. Ia mengatakan pemindahan PNS masih dilakukan dalam jangka waktu yang lama. “Lima tahun lagi paling cepat. Bisa saja mundur, jadi 5,5 tahun, atau 5 tahun 1 bulan, bukan pindah sekarang,” tuturnya. Karena itu, Syafruddin meminta PNS tak terlampau cemas terhadap rencana pemindahan ibu kota.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana mengatakan tak semua PNS di kementerian dan lembaga pusat bakal diboyong ke ibu kota baru. Ia memperkirakan hanya 600 ribu PNS yang pindah bila rencana pemindahan ibu kota terealisasi.
Bima menjelaskan, PNS yang bekerja di sektor pelayanan publik tidak bakal ikut pindah tugas ke Kalimantan. Adapun saat ini total PNS di seluruh Indonesia berjumlah 4,3 juta. Sekitar 30 persen di antaranya merupakan PNS kementerian dan lembaga pusat.
Dalam wawancara khusus dengan Tempo, Presiden Joko Widodo sebelumnya memastikan PNS atau pelaksana kementerian akan menetap dan tidak bolak-balik ke Jakarta. Jokowi tak memperkenankan PNS bolak-balik. "Kalau sudah pindah, ngapain bolak-balik? Kementerian juga sudah pindah kok bolak-balik?" kata Jokowi, 19 Agustus 2019 lalu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA