Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sarankan Lima Hal Ini untuk Percepatan Kendaraan Listrik

image-gnews
BMW i8 Roadster Listrik di pamerkan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Kamis 18 Juli 2019. BMW i8 Roadster merupakan kendaraan listrik paling mutakhir saat ini, dari sisi desain futuristic lengkap dengan butterfly doors, kombinasi mesin dan baterai terbaru yang memungkinkan performa laiknya mobil sport. Tempo/Tony Hartawan
BMW i8 Roadster Listrik di pamerkan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Kamis 18 Juli 2019. BMW i8 Roadster merupakan kendaraan listrik paling mutakhir saat ini, dari sisi desain futuristic lengkap dengan butterfly doors, kombinasi mesin dan baterai terbaru yang memungkinkan performa laiknya mobil sport. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan bahwa perkembangan kendaraan listrik menjadi penting untuk menanggulangi masalah lingkungan yang saat ini sudah di ambang batas. Ia memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah agar bisa menjadi pertimbangan dalam membuat aturan pendukungnnya.

"Dari latar belakang itu, diperlukan dukungan nyata dari regulasi selain Perpres kendaraan listrik, bahkan jika diperlukan revisi Undang-Undang jalan,  untuk kendaraan listrik," ujarnya di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, 29 Agustus 2019.

Selain aturan pendukung lain, Fary mengatakan, harus ada sosialisasi kendaraan listrik yang masif dilakukan Pemerintah dalam berbagai aspek. Seperti dalam lama waktu penggunaan baterai, jarak tempuh maksimal, lalu biaya operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan serta perawatan kendaraan listrik. "Dan harus sosialisasi tentang mekanisme dan prosedurmya," tambah dia.

Selanjutnya, Fary mengungkapkan alasan mobil listrik di Cina menjadi sangat berkembang bahkan menjadi negara terbesar dalam memproduksi dan menjual kendaraan listrik. Menurutnya itu bisa terjadi karena  Pemerintah Cina mendukung dalam pengembangannya dalam bentuk insentif yang tepat sasaran dalam industri mobil listrik.

Namun ia mengingatkan dalam memberikan insentif, harus waspada dan tegas dalam pengembangan. "Misalnya jangan sampai impor dan membuat penggunaan bahan baku lokal lemah. Jangan sampai ada intervensi pihak asing misalnya dengan membuka pabrik mobil listrik di sini, dan kesepakatan itu akan mengacaukan perkembangan mobil listrik dalam negeri," ujarnya.

Lalu memberikan insentif kepada pengguna kendaraan listrik seperti membebaskan tarif parkir dan ditanggungkan dalam aturan ganjil-genap jalan raya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fary saat ini juga belum ada  pola investasi khusus dengan para produsen kendaraan listrik agar dapat menciptakan harga jual yang mendekati harga keekonomian masyarakat. "Itu juga coba dipikirkan oleh pemerintah," ucapnya.

Kemudian Fary beranggapan saat ini sudah harus menyediakan pusat pengisian daya kendaraan listrik. Menurutnya, saat ini PLN sudah menyatakan kesanggupannya dalam menyediakan hal tersebut. Untuk permasalahannya saat ink adalah, ada dua standarisasi alat pengisian yang dikeluarkan oleh Jepang dan Eropa.

"Serta diperlukan alat uji untuk laik jalan untuk menjaga kesesuaian standar keselamatan dan keamanan di jalan raya seperti uji tipe dan lain-lain," ungkap dia.

Adapun untuk baterai saat ini merupakan komponen yang paling mahal dari kendaraan listrik. Ia berharap, kedepannya baterai tersebut bisa ditekan harganya, lalu meningkat kapasitasnya dengan bentuk dan berat yang dibatasi.

Baterai ini juga dikhawatirkan dalam penggunaannya akan menimbulkan limbah jika sudah habis masa pakainya. Agar tidak menimbulkan masalah baru, Ketua Komis V DPR Fary mengatakan, pemerintah harus menyiapkan metode dalam proses daur ulangnya agar tidak menjadi limbah beracun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

10 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

11 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

12 jam lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

Jasa Marga menambah stasiun pengisian baterai mobil listrik di rest area jalan tol selama mudik Lebaran.


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

13 jam lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

14 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

16 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

18 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

18 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

19 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

22 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.