TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan peraturan teknis yang berisi standar operasional prosedur (SOP) pembatasan internet. Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang meminta pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.
"Kami ingin pembatasan dilakukan secara proporsional ada dasar hukumnya, dan aman bagi semua," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2019.
Adapun hari ini Ombudsman memanggil Kominfo untuk membahas kebijakan pembatasan atau blokir internet di Papua dan Papua Barat pascakerusuhan di Manokwari. Dalam pertemuan tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara diwakili oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Alamsyah mengatakan peraturan teknis tersebut harus dirancang segera. Selain itu, harus pula melibatkan banyak pihak bukan hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika tetapi juga Kepolisian dan BIN.
Kemudian, peraturan itu juga harus berisi terkait kriteria pembatasan internet, lingkup pembatasan, waktu pembatasan hingga akuntabilitas pembatasan dan pemblokiran akses internet. "Itu semua harus dijelaskan, dan itu semua harus dipayungi oleh dasar hukum," kata Alamsyah.
Alamsyah juga menuturkan dalam pertemuan itu Kementerian telah menyatakan sudah merancang aturan teknis tersebut. Namun, masih membutuhkan waktu dalam penyusunan aturan itu.
Dia juga mengatakan, Ombudsman akan mendukung aturan teknis itu lewat pemberian rekomendasi jika Kementerian membutuhkan aturan sementara terkait pembatasan dan pemblokiran internet. Hal ini bisa dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan akses internet di Papua dan Papua Barat.