TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan rencana pemindahan ibu kota seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya masih menunggu rancangan undang-undang pemindahan ibu kota dari eksekutif.
Bambang mengatakan, DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi mengenai hasil kajian pemerintah. "Kami sedang menunggu rancangan undang-undang yang akan disampaikan pemerintah. Jadi masih dalam pengkajian," kata Bambang ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019.
Menurut Bambang, secara prinsip DPR mendukung rencana pemindahan ibu kota apabila rencana itu untuk kepentingan masyarakat. Bambang mengatakan RUU itu bisa saja dibahas di DPR periode mendatang atau 2019-2024.
"Sekarang ini yang kami terima adalah hasil kajian yang disampaikan kepada kami dan mohon untuk beri dukungan. Nah, itu sudah disampaikan kepada pihak internal, lalu sudah kita bahas di rapat pimpinan dan kita serahkan nanti ke Komisi II untuk melakukan pembahasannya. Jadi belum masuk kepada pembahasan UU," kata Bambang.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan lokasi ibu kota negara berada di Kabupaten Penajam Pasar Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemilihan kedua kabupaten itu sudah melalui serangkaian kajian mendalam selama tiga tahun terakhir.
"Hasil kajian itu menyimpulkan lokasi ibu kota baru yang ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Pasar Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Kaltim," kata Jokowi.
Jokowi memaparkan, sekitar 19 persen dari kebutuhan biaya pemindahan ibu kota akan diambil dari APBN. Sisanya, berasal dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi langsung swasta dan BUMN.
BISNIS