TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk mencabut blokir internet di Papua dan Papua Barat. Dia juga meminta Kominfo untuk segera mengevaluasi kebijakan pembatasan akses internet tersebut.
"Kami minta segera evaluasi supaya hak masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk akses internet dipulihkan, supaya kehidupan sosial dan ekonomi juga bisa segera pulih," kata Alvin Lie ditemui di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2019.
Hari ini Ombudsman memanggil Kominfo untuk membahas kebijakan pembatasan atau blokir internet di Papua dan Papua Barat pascakerusuhan di Manokwari, Papua. Dalam pertemuan tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara diwakili oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Alvin mengatakan dalam pertemuan itu dibahas pula tentang syarat mekanisme penentuan kondisi sebuah institusi bisa melakukan pencegahan hoax dan informasi provokatif lewat pembatasan akses internet. Ombudsman juga ingin mengetahui siapa saja pihak yang bisa atau memiliki kewenangan dalam melakukan pemblokiran atau pembatasan akses internet.
"Kami ingin mengetahui kriteria penilaiannya, transparansi dan akuntabilitasnya karena internet sudah merupakan bagian dari kebutuhan pokok sehari-hari, seperti listrik," kata Alvin.
Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hasil pertemuan dengan Ombudsman akan disampaikan kepada stakeholder yang lain. Ia juga mengatakan keputusan memulihkan akses internet di Papua tidak bisa diambil oleh Kementerian Kominfo saja.
Sebab, kata Semuel, keputusan untuk mencabut pelambatan dan pemblokiran akses internet menjadi kewenangan institusi keamanan. Yang jelas, pemulihan kondisi internet di Papua dan Papua Barat baru bisa dilakukan jika situasi keamanan sudah kondusif. "Saya belum bisa ambil keputusan sendiri, harus diambil bersama pihak yang memiliki kewenangan," kata Semuel.