TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan proyek pembangunan pelabuhan di Teluk Benoa, Bali, tak tergolong
reklamasi. Menurut dia, pembangunan yang tengah dikerjakan PT Pelindo III Persero itu hanya pendalaman alur.
“Desainnya kan memang sudah ada dari dulu. Jadi itu pendalaman alur untuk masuk cruise (kapal layar),” kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Sementara itu, ujar dia, bagian yang disebut reklamasi adalah lokasi pembuangan pasir. Ia menjelaskan, pasir-pasir hasil pengerukan saat ini dibuang di samping proyek pembangunan pelabuhan.
Pembangunan pelabuhan itu telah berlangsung sejak 2017. Dia mengatakan proyek itu ditujukan untuk kepentingan pengembangan pariwisata.
Vice President Corporate Communication Pelindo III Wilis Aji mengakui pengembangan proyek pelabuhan garapan entitasnya itu saat ini telah mencapai 95 persen. “Itu data terakhir, per Agustus,” ucapnya.
Pembangunan pelabuhan itu saat ini tengah dihentikan lantaran permintaan Gubernur Bali Wayan Koster. Wilis mengatakan permintaan penghentian pembangunan reklamasi dari Gubernur Bali tertuang dalam surat resmi tertanggal 22 Agustus 2019. Surat itu ditembuskan ke Direktur Utama Pelindo III, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari pemerintah setempat, proyek yang dilakukan Pelindo III merupakan reklamasi yang dilakukan di lahan seluas 85 hektare. Pembangunan tersebut terbagi atas dua lokasi, yaitu Dumping I seluas 38 hektare dan Dumping II seluas 47 hektare. Proses administrasi reklamasi Teluk Benoa mulai dilakukan pada 2012, sedangkan pengembangannya sudah dikerjakan sejak 2017.
Wayan Koster sebelumnya meminta Pelindo III menghentikan reklamasi di sekeliling Pelabuhan Benoa. Reklamasi dinilai telah menghancurkan ekosistem bakau seluas 17 hektare dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA