TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan tak semua aparatur sipil negara atau ASN muda di instansi pemerintah pusat wajib pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
"Terutama yang periode perekrutan 2017, 2018 dan sekarang 2019. Yang siap mental, berwawasan cukup bagus, kemampuan berpikir profesional cukup bagus," ujarnya, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. "Itu yang akan berpindah."
Syafruddin menjelaskan, saat ini jumlah ASN di instansi pemerintah pusat sekitar 180 ribu orang. Adapun 30 persen di antaranya mungkin tidak wajib pindah karena menjelang masa pensiun.
Dengan demikian, Kementerian memperkirakan ada 126 ribu PNS di instansi pusat yang harus berpindah ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Sebagiannya, kira-kira 30 persen, itu tidak kena karena mereka juga sebagian akan pensiun. Kan paling tidak ada yang kena pensiun tahun ini, tahun depan atau nanti 2021 sampai 2024,” kata Syafruddin.
Presiden Jokowi kemarin telah resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota baru negara Indonesia, yang meliputi sebagian daerah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Pemerintah punya beberapa alasan dalam rencana pemindahan ibu kota, antara lain, karena terjadi krisis ketersediaan air di pulau Jawa dan konversi lahan terbesar juga terjadi di sana. Selain itu, tingginya urbanisasi terkonsentrasi di Jakarta dan Jabodetabek, kemacetan dan kualitas udara tidak sehat serta rawan banjir tahunan hingga turunnya tanah dan muka air laut naik, juga menjadi salah satu pertimbangannya.
ANTARA