TEMPO.CO, Denpasar - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub masih belum mengambil sikap tegas terkait dengan permintaan Gubernur Bali I Wayan Koster ihwal penghentian reklamasi Teluk Benoa seluas 85 hektare. Pemerintah masih menunggu upaya PT Pelindo III (Persero) untuk melakukan perbaikan kawasan dengan penanaman pohon mangrove.
"Masih belum final. Kami dorong Pelindo III melakukan itu (penanaman pohon mangrove),” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, Agustinus Maun, Selasa 27 Agustus 2019.
PT Pelindo III, kata Agustinus, telah melakukan penanaman pohon mangrove sebanyak 50 ribu batang. Perusahaan juga akan menanam lagi dalam jumlah yang sama bulan depan. "Mudah-mudahan ada upaya dari Pelindo untuk mengembalikan kondisi mangrove di kawasan Pelabuhan Benoa,” ujarnya.
Agustinus menyebutkan, pihaknya juga sempat didatangi oleh pejabat dari Kementerian Koordinator Maritim serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna melakukan koordinasi dengan Gubernur Bali. “Sudah dilakukan koordinasi terkait alasan permintaan penghentian reklamasi,” katanya.
Terkait dengan kerusakan kawasan mangrove di kawasan reklamasi damping II, dinilai karena kapal keruk yang digunakan kapasitasnya terlalu besar, apalagi tidak adanya bendungan dan penyaring. “Sehingga lumpur masuk ke area mangrove,” ujarnya.
Reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa oleh PT Pelindo III sebenarnya telah selesai pada 2018. “Pelindo menyatakan bersedia melakukan instruksi Gubernur,” ujarnya.
Gubernur Bali meminta PT Pelindo III segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa, Denpasar. Reklamasi oleh Pelindo III itu dinilai telah menghancurkan ekosistem bakau seluas 17 hektare.
Dampak lingkungan akibat reklamasi Teluk Benoa yang terjadi berupa rusaknya lingkungan dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya sekitar 17 hektare berlokasi di timur laut lokasi Dumping II. Koster juga menyebutkan hal itu karena tidak dibangunnya tanggul penahan (revetment) dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan pada dokumen Amdal.