TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan lembaganya telah menjadwalkan pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yaitu pada Rabu pagi, 28 Agustus 2019, pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan soal blokir internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu pekan lalu.
Pemanggilan Rudiantara, kata Alvin, sudah disepakati dalam rapat pleno mingguan Ombudsman yang digelar Senin, 26 Agustus 2019. "Pleno menyetujui usulan saya untuk minta klarifikasi Menkominfo tentang kebijakan pembatasan atau blokir akses internet di Papua dan Papua Barat," tutur Alvin kepada Tempo, Senin malam, 26 Agustus 2019.
Sebelumnya, Alvin mengatakan pemanggilan pihak pemerintah diperlukan untuk mendapatkan keterangan yang berimbang. Ia menyebut langkah itu mendesak dilakukan bila melihat pemerintah yang secara mendadak melakukan pembatasan tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya.
Apalagi, pembatasan internet bukan baru pertama kali dilakukan. Pemerintah pernah melakukan pembatasan akses internet kala menangani aksi massa di DKI Jakarta akhir Mei lalu. "Saya khawatir pemerintah merasa sukses 21-22 Mei, ini dilakukan lagi. Kalau ini terus dilaksanakan tanpa ada aturan akan berbahaya. Ada kewenangan tanpa peraturan yang jelas," kata Alvin.
Dalam perkara pemblokiran internet itu, Alvin menyebut pemerintah berpotensi melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan. "Belum adanya peraturan berpotensi terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menggunakan pembatasan akses internet sehingga merugikan masyarakat," kata Alvin.
Ia menjelaskan hal yang disebut maladministrasi adalah bila menggunakan kewenangan untuk tujuan lain daripada yang semestinya, atau berbuat melampaui kewenangan dan berbuat sewenang-wenang.