"Ada tiga regulasi yang akan diterbitkan yaitu pedoman pencegahan Fraud, Deteksi Dini Fraud, serta Penanganan Fraud. Regulasi ini sebagai pengganti Permenkes No 36 Tahun 2015. Namun hingga jelang tutup tahun, regulasi tersebut tak kunjung terbit," ujar Okky yang juga anggota Komisi IX ini.
Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak lama mengonfirmasi tentang potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak Rumah Sakit. KPK pun ikut merekomendasikan supaya BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membentuk Satgas Anti Fraud.
Sebelumnya penolakan pelibatan perusahaan asing untuk ikut memecahkan masalah defisit BPJS Kesehatan juga disuarakan oleh Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. "Jika data terakses oleh pihak asing, akan berbahaya bagi ketahanan nasional," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 26 Agustus 2019.
Perusahaan asing itu, menurut Timboel, bakal mendapat data statistik kondisi kesehatan rakyat Indonesia. "Termasuk data tentang TNI dan Polri kita yang sakit."
Pernyataan Timboel menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melibatkan Ping An dalam upaya pemerintah menekan defisit BPJS Kesehatan melalui efisiensi lewat teknologi.
Dalam keterangannya, Timboel juga meminta BPJS Kesehatan untuk menolak usulan bantuan dari Ping An tersebut. Sebab, kata Timboel, hal itu berpotensi lebih banyak menciptakan masalah daripada memperbaiki kondisi. "Jangankan asing, pihak swasta lokal kita pun tidak boleh mengakses data-data tersebut," kata Timboel.
Timboel juga menilai, Luhut offside karena terlihat ikut mengurus BPJS Kesehatan, yang notabene merupakan kewenangan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Sebaiknya, Luhut mendukung dengan cara mendorong kementerian lembaga dan pemda untuk mendukung JKN secara serius termasuk melakukan penegakan hukum.