TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan kasus rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia berpeluang menjadi materi penguat dalam persidangan kasus kartel tiket pesawat.
"Dengan rangkap jabatan ada potensi berarti pihak-pihak tersebut ada di beberapa tempat dan berpotensi menetapkan harga, itu tentu dugaan dari investigator kami," ujar Guntur di Tamani Cafe, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Pasalnya ada peluang praktik tersebut bisa menguatkan terjadinya pengaturan harga.
Guntur mengatakan KPPU telah menghubungi Kementerian Perhubungan untuk memastikan ada tidaknya kebijakan pemerintah dalam penetapan harga tiket pesawat itu. Pemerintah, kata dia, telah memastikan bahwa tidak terlibat kartel tersebut. Kendati memang ada kebijakan pemerintah yang mendasari adanya rangkap jabatan di perusahaan penerbangan pelat merah.
"Rangkap jabatan ya, tapi sampai saat ini kami sudah menyurati Kemenhub dan tidak ada (keterlibatan soal kartel). Ini materi jd pembuktian perkara tiket," tutur Guntur.
Sebelumnya, KPPU memungkinkan tidak melanjutkan kasus rangkap jabatan Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Sebab, kata juru bicara KPPU Guntur Saragih, ada argumentasi bahwa mereka hanya mengikuti kebijakan pemerintah.
Dari argumentasi itu, KPPU bakal menilai apakah argumen tersebut bisa menjadi pertimbangan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan para terlapor adalah wilayah keputusan eksekutif. Sementara, pemerintah pun dinilai hanya menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ada peluang itu (kasus tak dilanjutkan) karena doktrinnya adalah pelaku usaha menjalankan kebijakan pemerintah, jadi masuk ke advokasi," ujar juru bicara KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.