TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menuturkan lembaganya tengah meneliti dugaan praktek kartel dalam tingginya bunga pinjaman online alias fintech peer-to-peer lending. Lembaga pengawas persaingan menilai model bisnis digital harusnya bisa lebih efisien dari yang konvensional.
"Tiap industri khususnya digital ekonomi seyogyanya kita berharap ada kegiatan bisnis yang efisien, salah satunya ongkos di masyarakat lebih murah. Kalau bunga lebih tinggi patut dipertanyakan untuk sebuah model bisnis digital ekonomi," ujar Guntur di Tamani Cafe, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Tingginya tingkat bunga fintech, kata dia, merupakan indikasi adanya praktik menetapkan harga bersama-sama, sehingga KPPU memasukkannya ke tahap penelitian. Guntur juga bakal meneliti ada tidaknya regulasi yang mengatur soal penetapan tersebut.
KPPU memahami bahwa asosiasi yang menaungi penyedia jasa pinjaman online itu dipersilakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk membentuk aturan sendiri alias self-regulated. Namun, menurut Guntur, aturan yang dibentuk tidak boleh menyentuh wilayah penetapan harga.
Karena itu, Guntur mengatakan praktik tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Yang dimaksud dengan mengatur harga tidak hanya mengatur harga sekian sekian, mengatur untuk tidak melewati pun atau mengatur tidak boleh melebihi juga termasuk."
Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah mengatakan pada tahap penelitian lembaganya perlu mencari satu alat bukti untuk menaikkan statusnya ke penyelidikan. Alat bukti itu pun bisa berupa data sekunder. Sehingga lembaga pengawas persaingan itu belum tentu melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, sebelum masuk ke penyelidikan.
"Alat bukti enggak harus dari memanggil, bisa melalui saksi atau dari ahli," ujar Zulfirmansyah. Yang pasti alat bukti itu mesti menguatkan bahwa para pelaku pinjol melakukan penetapan bunga bersama-sama. Sehingga bunganya terlampau tinggi, yaitu sekitar 5-10 persen per bulan atau 0,8 persen per hari.
Zulfirmansyah menyadari ada faktor risiko yang tinggi pada pinjaman online. Namun bila melihat kredit tanpa agunan pun bunganya tidak sampai sebesar itu. "Itu rata-rata per bulan hanya 1,1 persen, sementara peer-to-peer lending bisa 10 kali lipat," kata dia. "KPPU menduga ada kartel karena itu tidak diatur di BI atau OJK, kalau yang mengatur pelaku usaha itu kartel."