TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN Gigih Prakoso mengatakan saat ini perusahaan masih melakukan survei pelanggan terkait keputusan untuk menaikkan harga gas untuk segmen pelanggan industri pada 1 Oktober 2019. Dia mengatakan penyesuaian harga belum dilakukan.
"Kami sedang proses surveing untuk melihat kemungkinan-kemungkinan itu. Kami juga akan tawarkan kepada pelanggan, bagaimana suplai dan seperti apa kondisi di lapangan," kata Gigih di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin 26 Agustus 2019.
Lewat sebuah surat edaran, emiten berkode PGAS ini telah mengumumkan bakal menaikkan harga gas industri per 1 Oktober 2019. Menurut keterangan perusahaan, kenaikkan harga tersebut dilakukan sebagai bagian untuk mengembangkan produk dan layanan kepada pelanggan baik lewat sumber konvensional maupun produk berbasis LNG.
Selain itu, kenaikkan harga jual gas tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur gas, baik berupa pipa gas maupun infrastruktur lainnya yang mendukung. Lewat pembangunan ini, diharapkan perusahaan mampu untuk meningkatkan kualitas atau kuantitas produk serta layanan yang telah ada.
Gigih menjelaskan kenaikkan harga gas tersebut dilakukan sejalan dengan kurangnya pasokan karena adanya gangguan pada sumur konvensional. Per hari, perusahaan mencatat kekurangan pasongan mencapai 30-40 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk melayani industri.
Untuk menjaga pasokan tetap ada, kata Gigih, perusahaan akan menawarkan kepada pelanggan untuk menggunakan gas dengan LNG. Hal ini dilakukan guna menambah suplai dan pasokan kepada pelanggan industri. Adapun terkait harga, masih akan didiskusikan dengan pelanggan jika bersedia dipasok menggunakan LNG.
"Harganya tergantung harga pasar dan Pertamina, tapi ini masih dalam diskusi dengan pelanggan," kata Gigih.
Direktur Komersial PGN Danny Praditya menuturkan kenaikan harga untuk pelanggan industri itu dilakukan karena sudah sejak tujuh tahun yang lalu harga gas tak pernah naik. Karena itu, diperlukan upaya untuk menaikkan upaya keandalan penyaluran gas.