TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi reklamasi Teluk Benoa, Bali yang dilakukan oleh PT Pelindo III, lalu dihentikan atas perintah dari Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat resmi 22 Agustus 2019. "Iya kita lihat nanti ya," ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 26 Agustus 2019.
Luhut menjelaskan bahwa di Teluk Benoa sebenarnya tidak ada kegiatan reklamasi. Menurutnya, yang dilakukan di sana hanya pendalaman alur pantai agar bisa dilalui oleh kapal pesiar besar atau cruise ship.
"Sebenarnya tidak ada reklamasi di situ (Teluk Benoa). Itu kan pendalaman alur supaya cruise ship bisa masuk. Kalau ndak, itu kan di luar diangkut. Nah, bekas pasirnya itu dibuang ke sebelahnya, itu aja.
Kemudian Menteri Maritim itu mengatakan bahwa pembuatan alur kapal pesiar dan reklamasi adalah dua hal yang sangat berbeda. Bahwa, Luhut menuturkan pembangunan itu sudah dilakukan berdasarkan kehendak dari Pemerintah Daerah. "Iya itu memang program bersama tidak ada urusan dengan reklamasi Benoa loh itu. Dua hal beda itu," ucapnya.
Sebelumnya, Koster telah menyampaikan permintaan penghentian reklamasi tersebut dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh tim monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sejak Februari 2019, tim monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari pemerintah setempat, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III dilakukan di lahan seluas 85 hektare. Pembangunan tersebut terbagi atas dia lokasi, yaitu Dumping I seluas 38 hektare dan Dumping II seluas 47 hektare. Proses administrasi reklamasi Teluk Benoa mulai dilakukan pada 2012, sedangkan pengembangannya sudah dikerjakan sejak 2017.
Ia menyatakan proyek reklamasi Teluk Benoa saat ini dihentikan sementara. Wilis menjelaskan, sebelum proyek berjalan, seluruh izin pembangunan pelabuhan telah dikantongi oleh Pelindo III. Proyek yang mulai dikembangkan sejak 2017 itu, ujar dia, juga sudah diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah atau TP4D Kajati Bali.
ANTARA