Salah satunya adalah penegakan hukum sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dengan sanksi tidak dapat layanan publik sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Selain itu, Luhut juga bisa mendukung dengan cara menjalankan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi JKN dan segera melakukan penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Luhut mengatakan Ping An Insurance menawarkan bantuan untuk mengevaluasi sistem IT BPJS Kesehatan. "Tadi si kepala BPJS juga lihat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, misalnya kalau orang lakukan penunggakan pembayaran itu gimana sih. Jadi misal langsung kita link nanti dengan polisi dan imigrasi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.
Sehingga, peserta menunggak yang mau apply visa menjadi tidak bisa. "Jadi musti ada punishment buat yang nunggak," ujar Luhut.
Hal itu, dia sampaikan usai bertemu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Luhut mengatakan, Fachmi melihat ada ketidakadilan, jika ada penyakit yang diobati tidak sesuai dengan apa yang tertera di Undang-undang.
Saat itu Fachmi juga mengatakan pembayaran iuran saat ini terlalu murah. "Penyesuaian tarif. Terutama pada orang-orang yang sakitnya orang kaya, kaya saya misalnya orang yang berpunya, masa pake begituan. Mesti adil dong ya seperti itu," kata Luhut.
HENDARTYO HANGGI