TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu debitor pinjaman online warga Surabaya bernama Melia, yang turut melapor ke Polda Jatim pada Ahad lalu mengaku berutang kepada lebih dari 30 perusahaan aplikasi fintech.
Awalnya, kata Melia, ia hanya berutang ke satu aplikator dengan nilai pinjaman Rp 1,5 juta. "Karena terus ditagih, saya mendaftar ke aplikator lain untuk menutup utang yang terdahulu," ujarnya, Ahad, 25 Agustus 2019. "Begitu seterusnya sampai sekarang saya punya utang di 37 aplikator pinjol. Total utang saya sekarang mencapai Rp 30-an juta."
Melia juga mengeluhkan teror yang disebar oleh penagih utang melalui pesan pendek kepada telepon seluler teman-temannya karena belum membayar utang. Intimidasi dari para debt collector itu membuat Melia tak tahan harus menanggung malu dan akhirnya memutuskan keluar dari tempat kerjanya.
"Teror dari penagih utang sangat mengintimidasi. Teman-teman sekantor ikut diintimidasi oleh para penagih. Semua orang sekarang tahu kalau saya punya banyak utang," ucap mantan karyawati di sebuah perusahaan swasta di Kota Surabaya ini.
Advokat Tony Suryo yang ikut mendampingi 25 orang yang terjerat utang melalui pinjaman online ke Polda Jawa Timur kemarin menyebutkan, dari sejumlah kasus yang ada, para debitor diketahui tak hanya terbelit oleh tingginya bunga pinjaman. Sebab, dalam realisasinya, jumlah pinjaman yang dikucurkan bisa jauh di bawah yang diajukan oleh debitor, namun total nilai pinjaman yang harus dikembalikan sangat tinggi.
Aplikasi pinjaman online, kata Tony, memang memberi kemudahan pemberian utang karena salah satunya tanpa disertai syarat jaminan atau agunan. Promosi ini juga gencar disebar melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.
Tapi bunga yang dikenakan cukup besar dan jatuh temponya pendek. Tony mencontohkan, dari utang yang diajukan debitor Rp 1,5 juta, bisa jadi cairnya hanya sebesar Rp 800 ribu. "Dan harus dilunasi selama seminggu senilai total Rp1,8 juta," katanya.