TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meminta penjelasan soal kebijakan blokir internet di Papua dan Papua Barat, yang diterapkan sejak Rabu pekan lalu.
"Pasti, kami akan panggil menkominfo, kami akan minta peraturan landasannya apa. Kalau belum ada, ya harus segera dibuat peraturan, supaya tidak nanti terjadi penyalahgunaan kewenangan," ujar Anggota Ombudsman RI Alvin Lie kepada Tempo, Ahad, 25 Agustus 2019.
Alvin mengatakan, pemanggilan terhadap pihak pemerintah diperlukan untuk mendapatkan keterangan yang berimbang. Menurut dia, waktu pemanggilan itu masih akan dibahas dalam rapat pleno hari ini. "Nanti kami tetapkan urgensi, bisa juga langsung tetapkan selasa atau rabu karena ini kan mendesak," kata dia.
Ombudsman RI dijadwalkan membahas soal pemblokiran internet di Papua dalam rapat pleno mingguan pada hari ini Senin, 26 Agustus 2019. "Kami akan bahas di rapat pleno besok, setiap senin kan ada rapat pleno. Saran-saran apa yang bisa kami berikan kepada pemerintah agar blokir internet ini tidak dijadikan standar operasi setiap ada masalah blokir internet," tutur Alvin.
Dalam perkara pemblokiran internet itu, Alvin menyebut pemerintah berpotensi melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan. "Belum adanya peraturan berpotensi terjadinya maladministrasidan penyalahgunaan kekuasaan dalam menggunakan pembatasan akses internet sehingga merugikan masyarakat," kata Alvin.
Alvin mengatakan saat ini belum ada peraturan baku setidaknya untuk lima hal berkaitan dengan pemblokiran tersebut. Misalnya saja peraturan baku soal Syarat kondisi darurat dimana pembatasan akses internet boleh dilakukan. Di samping itu juga belum ada beleid soal mekanisme penetapan kondisi darurat dan siapa pihak yang berhak menetapkan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan melanjutkan blokir internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat. Hal ini dilakukan menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya menyampaikan, blokir internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. “Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Ferdinandus.
CAESAR AKBAR