TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Kota Surabaya melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) karena terjerat utang melalui aplikasi pinjaman online. Mereka tidak bisa mengembalikan karena tingginya bunga. Selain itu ada ketidaksesuaian jumlah pinjaman yang diajukan dengan yang diterima debitor.
Advokat Tony Suryo mengaku pihaknya telah mendampingi proses hukum pro bono terhadap sebanyak 25 orang yang terjerat utang melalui aplikasi daring. "Semua perkaranya kami laporkan ke Polda Jatim," ujarnya kepada wartawan di sela mendampingi sejumlah kliennya saat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ahad, 25 Agustus 2019
Aplikasi online, kata Tony, semula memberi kemudahan pemberian utang karena salah satunya tanpa disertai syarat jaminan atau agunan. Hal ini seperti yan gencar dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.
Namun ternyata bunganya cukup besar dan jatuh temponya pendek. "Seperti jika berutang sebesar Rp 1,5 juta, cairnya cuma sebesar Rp 800 ribu dan harus dilunasi selama seminggu senilai total Rp 1,8 juta," kata Tony.
Tony menyebutkan proses pemberian pinjaman sebenarnya tidak ada masalah secara hukum. Namun ketika peminjam tidak bisa membayar sesuai jatuh tempo, perusahaan dari aplikasi mengerahkan penagih utang dengan cara meneror.
Teror ditebar dengan kata-kata tidak senonoh melalui pesan pendek di telepon seluler maupun media sosial. Debt collector ini tidak hanya meneror ke nomor telepon seluler peminjam yang terlilit utang, melainkan juga ditujukan kepada nomor telepon seluler para kerabatnya.