Koster mengatakan, pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa yang sedianya dimanfaatkan sebagai Marine Tourism Hub di Kota Denpasar tidak sesuai dengan visi Pembangunan Daerah Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".
"Perlu dipahami bahwa segala dampak akibat pelaksanaan pembangunan di wilayah Provinsi Bali yang mengganggu keseimbangan dan kesucian alam, krama (manusia), dan kebudayaan Bali pada akhirnya merupakan tanggung jawab Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali," ujar Koster.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda kepada PT Pelindo sebesaar Rp 4,2 miliar. Sebab, Pelindo III terbukti bersalah dalam kasus pelayanan jasa bongkar muat petikemas yang seharusnya diterapkan di Pelabuhan L. Say Maumere, Nusa Tenggara Timur yang berstatus terminal multipurpose.
"Menyatakan terlapor (PT Pelindo III) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara," kata Kodrat Wibowo, Ketua Majelis Komisi melalui keterangan tertulis diterima Tempo, 24 Agustus 2019.
Selain menjatuhkan denda, Kodrat mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada PT Pelindo III untuk menghentikan kebijakan wajib stack (penumpukan) 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.
ANTARA | EKO WAHYUDI