Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Usul Ibu Kota Baru Berbentuk Kota Administratif, Sebab

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat melantik Sekretaris Jenderal dan pejabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat melantik Sekretaris Jenderal dan pejabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar ibu kota baru nantinya berbentuk daerah administratif saja, bukan daerah otonom. Salah satu implikasinya, ibu kota baru nantinya tidak akan memiliki perhelatan Pemilu Kepala Daerah atau Pilkada, layaknya Jakarta.

“Hasil (kajiannya) sudah ada, sebaiknya jangan daerah otonom,” kata  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat.

Usulan ini muncul karena Kemendagri melihat daerah administratif bisa menghasilkan bentuk pemerintahan yang lebih cepat dalam mengambil keputusan. Sementara jika berbentuk daerah otonom seperti Jakarta, ada proses yang harus dilalui seperti halnya Jakarta. Selain itu, kata dia, bentuk kota atau daerah ini sudah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun demikian, kata Akmal, keputusan terakhir tetap berada di tangan presiden. Sebab, masih ada kajian lain dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang harus dipertimbangkan. Selain itu, Kemendagri juga masih terus menelaah aspek lainnya di ibu kota baru, mulai dari batas wilayah dengan daerah lainnya hingga susunan pemerintahan.

Informasi serupa juga pernah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Ibu Kota baru nantinya tak akan menjadi daerah otonom. Hal ini merupakan bagian dari pembahasan Kemendagri bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang memimpin pemindahan ibu kota ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami ikut terus setiap rapat Bappenas. Tapi secara prinsip pemerintahan ini yang saya pahami bukan merupakan daerah otonom baru," kata Tjahjo, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.

Tjahjo mengatakan status ibu kota baru nanti hanya akan menjadi pusat pemerintahan saja. Tak seperti Jakarta saat ini, yang juga merupakan bagian dari daerah otonom, yang masih melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di ibu kota baru nanti, Tjahjo mengatakan konsep awalnya tak akan ada pemilihan kepala daerah sama sekali. "Setahu saya gak ada (Pilkada). Ya nanti tanya pak Bappenas," kata Tjahjo.

Ia mencontohkan salah satu daerah yang menerapkan sistem semacam ini adalah di Putrajaya di Malaysia. Putrajaya menjadi daerah khusus untuk pusat pemerintahan Malaysia. Saat ini, pembahasan mengenai pemindahan ibu kota masih terus digodok. Bappenas menyebut Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, menjadi tiga kandidat lokasi terkuat sebagai ibu kota baru.

Targetnya, groundbreaking Ibu Kota baru akan dilaksanakan pada 2021, dilanjutkan setidaknya pemindahan kawasan inti pada 2024. Masterplan juga desain untuk Ibu Kota baru sendiri ditargetkan rampung pada 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

20 jam lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

23 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Otorita Klaim Pemindahan Ibu Kota ke IKN Terjauh di Dunia

8 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Otorita Klaim Pemindahan Ibu Kota ke IKN Terjauh di Dunia

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, pemindahan ibu kota terjauh di dunia.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

8 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.


DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

9 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

DPR menilai RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.


Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

11 hari lalu

Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

Rakor ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan Pemda dalam memperkuat perekonomian daerah