dengan DAU pula. Sebab, gaji guru yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kerap dipersoalkan pemerintah daerah.
Salah satunya ketika ada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), daerah tak mau memenuhi kuota formasi yang ditentukan pemerintah. Misalnya pemerintah menetapkan formasi guru CPNS sebanyak 155 ribu, tapi daerah hanya menerima 90 ribu. "Alasannya dia tidak mampu membayar. Tidak bisa membayari," katanya.
Permintaan ini sebenarnya telah disampaikan langsung oleh Muhadjir saat bertemu Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Rabu, 23 Januari 2019. Muhadjir mengusulkan alokasi gaji dari DAU ini agar para guru honorer bisa mendapat pemasukan minimal sesuai upah minimum regional alias UMR. Sebab, selama ini gaji mereka jauh di bawah standar yang layak.
Dari catatan Kemendikbud, ada 3 juta lebih guru yang saat ini mengajar di Indonesia. Lebih dari separuh yaitu 1,5 juta merupakan guru honorer, sekolah negeri maupun swasta. Dari jumlah itu, sekitar 157.210 orang guru honorer kategori II telah mengabdi puluhan tahun namun tidak bisa menjadi peserta CPNS 2018 lantaran umur yang melewati ambang batas 35 tahun.
Sebanyak 157.210 guru berusia di atas 35 tahun ini dipersilakan untuk mendaftar lewat jalur khusus bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan begitu, mereka bakal digaji setara PNS pada umumnya. Tapi, mereka harus tetap mengikuti tes dan bersaing dengan guru honorer yang lebih muda.
Namun di hari yang sama, Kemenkeu belum memberikan kepastian apapun. "Kami terus mendiskusikan dan membahasnya untuk melihat semua aspek, kami akan mencoba terus bersama menteri terkait mengatasi persoalan honorer ini," kata Sri Mulyani saat ditemui usai acara rapat kerja nasional Kementerian Agama di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Rabu malam, 23 Januari 2019.
FAJAR PEBRIANTO