TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan bahwa anggaran pembelian mobil dinas menteri untuk Kabinet Jokowi 2019-2-124 telah tercantum dalam dalam Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg. DIPA ini sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang APBN Tahun 2019.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam siaran persnya ,Kamis 22 Agustus 2019, menyampaikan, pengadaan mobil dinas menteri dan presiden itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Adapun pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsung. Penunjukan langsung ini dilakukan mengingat mobil dinas diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan 101 unit mobil dinas menteri anggota kabinet Jokowi 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
Eddy Cahyono menjelaskan, sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukkan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon yang akan digunakan sebagai mobil dinas menteri kabinet Jokowi periode 2019-2024.
RAHMA TRI