TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal ikan asing asal Filipina yang menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Laut Sulawesi pada Rabu, 21 Agustus 2019.
"Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman dalam keterangan tertulis Kamis, 22 Agustus 2019.
Agus menyebut tiga kapal tersebut ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Captain Ismail. Tiga kapal tersebut, antara lain yaitu BN/Bca NICOLE, N/Bca ICE BRAICIL; dan N/Bca AIRA.
Menurut Agus, penangkapan dilakukan saat ketiga kapal melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Setelah ditangkap, tiga kapal tersebut beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara dan tiba pada Kamis sore. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Tiga kapal Filipina itu, kata Agus, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Tiga kapal tangkapan ini kembali menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 21 Agustus 2019, KKP telah berhasil menangkap 48 KIA, terdiri dari 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Filipina, dan 1 berbendera Panama,“ kata Agus.
CAESAR AKBAR