TEMPO.Co, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers alias LBH Pers mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mencabut blokir internet bagi masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat. Pasalnya, pemerintah telah memblokir akses data sejak Rabu malam, 21 Agustus 2019.
"Berkaitan dengan upaya yang dilakukan oleh Kominfo dalam melakukan upaya pelambatan dan atau pemblokiran akses internet untuk mencegah masifnya penyebaran hoaks, tindakan ini merupakan pembatasan hak-hak publik untuk mengakses dan memperoleh informasi," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2019.
Hal ini juga, ujar Ade, memperlambat akses wartawan untuk mendapatkan informasi dan memantau kondisi di Papua. Ia pun menyatakan kekhawatirannya akan situasi Papua saat ini. Sebab, tidak ada yang bisa memantau kondisi dan berita terkini mengenai hal yang terjadi di sana.
Ade juga menyoroti pengerahan pasukan dari luar Papua ke Papua yang dinilai mencerminkan pemerintah lebih mengutamakan pendekatan keamanan sebagai solusi persoalan ini. Ia berujar pendekatan seperti ini justru membuat beberapa kalangan khawatir akan berpotensi terjadinya benturan kekerasan.
"Semua pihak akan dirugikan dengan adanya kekerasan dalam konflik, seharusnya Pemerintah tidak mendahulukan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik Papua," tutur Ade.
Di saat yang sama, Ade melihat potensi sensor dan intervensi media dalam kondisi seperti ini sangat berpotensi terjadi. Karena itu, LBH Pers mengingatkan kepada internal maupun eksternal media bahwa tindakan sensor dan intervensi merupakan tindakan pidana dalam UU Pers Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 1.
Sehingga, ia meminta jurnalis dan media harus berani menyuarakan fakta demi tercapainya masyarakat yang informatif lebih jauh lagi terbukanya peluang keadilan untuk masyarakat Papua. Peran media dalam situasi ini adalah bukan hanya mengedepankan jurnalisme damai yang mengesampingkan keadilan dalam masyarakat.
"Mengingat pemberitaan isu Papua yang dinilai sangat sensitif dan memicu adanya konflik yang baru, jangan sampai terjadi provokasi diantara kedua belah pihak," tutur Ade.
LBH Pers pun meminta kepada perusahaan media dan rekan-rekan jurnalis untuk lebih menggaungkan kepada pemerintah untuk pentingnya pendekatan non keamanan. "Selain itu, media dalam penyebaran pemberitaan isu Papua harus akurat dan mencari narasumber yang berkompeten dan berimbang."
Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan memblokir internet di Papua dan Papua Barat, menyusul adanya aksi demonstrasi yang terus berlanjut. Pemblokiran layanan data dilakukan sejak Rabu sore, 21 Agustus 2019. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses pemulihan situasi. Selain itu, pemblokiran oleh kementerian juga menimbang alasan keamanan dan ketertiban.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan belum memastikan kapan akan mencabut kebijakan tersebut. Ia menyebut ada dua syarat agar layanan telekomunikasi dapat kembali pulih.
Pertama, kata Ferdinandus, jika situasi sudah normal. Situasi bakal dipandang normal apabila ketegangan demonstran mereda. Tandanya, tidak ada lagi kerusuhan dan aksi di jalanan.
Syarat kedua blokir internet dibuka adalah jumlah penyebaran konten-konten hoaks di Papua yang mengandung narasi provokatif menurun. Ferdinandus mengatakan, dalam tiga hari, telah ditemukan 62 akun aktif yang menyebarkan konten sensitif dan memantik kericuhan. Konten tersebut tersebar melalui platform WhatsApp Group, Instagram, dan Facebook.
CAESAR AKBAR