TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin atau bps, sehingga kini menjadi 5,5 persen. Selain itu, BI juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility dan lending facility sebesar 25 bps, sehingga masing-masing menjadi 4,75 persen dan 6,25 persen.
"Kebijakan tersebut konsisten dengan rendahnya perkiranan inflasi yang berada di bawah titik tengah sasaran 3,5 persen serta tetap menariknya imbal hasil pasar keuangan domestik sehingga ikut mendukung stabilitas eksternal," kata Gubernur Bank Indonesi Perry Warjiyo saat mengelar konferensi pers di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.
Dengan penurunan tingkat suku bunga acuan tersebut, BI tercatat telah menurunkan tingkat suku bunga sebanyak dua kali tahun ini. Penurunan pertama diputuskan pada 18 Juni 2019 sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen. Sedangkan sepanjang 2018 kemarin, BI telah menaikkan tingkat suku bunga sebesar 175 bps menjadi 6 persen.
Perry menjelaskan, keputusan untuk menurunkan tingkat suku bunga tersebut juga sejalan dengan kebijakan pre-emtive BI. Khususnya untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi domestik ke depan. Apalagi, ke depan ekonomi domestik masih harus menghadapi dampak dari adanya pelambatan ekonomi global.
Selain itu, Perry menjelaskan, BI tetap akan melakukan operasi moneter yang diarahkan guna memastikan angka kecukupan likuiditas. Langkah ini juga sejalan untuk meningkatkan efisiensi pasar uang. Harapanya, bisa ikut memperkuat transmisi kebijakan moneter yang akomodatif.
"Kebijakan makroprudensial juga akan tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian, termasuk pembiayaan ramah lingkungan," kata Perry.
Selain menurunkan suku bunga acuan, Perry menuturkan Bank Indonesia akan tetap melanjutkan bauran kebijakan. Kemudian, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).
DIAS PRASONGKO