TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komonfo) memutuskan untuk memberlakukan blokir internet di Provinsi Papua dan Papua Barat, menyusul adanya aksi demonstrasi yang terus berlanjut hinggga Rabu, 21 Agustus 2019. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan ada dua syarat agar layanan telekomunikasi dapat kembali dipulihkan.
"Syaratnya, pertama kami melihat situasi normal," ujar Ferdinandus alias Nando saat dihubungi Tempo pada Kamis, 22 Agustus 2019.
Nando mengatakan, situasi bakal dipandang normal apabila ketegangan demonstran mereda. Tandanya, tidak ada lagi kerusuhan dan aksi di jalanan.
Syarat kedua, jumlah penyebaran konten-konten hoaks di Papua yang mengandung narasi provokatif menurun. Nando mengatakan, dalam tiga hari, telah ditemukan 62 akun yang aktif menyebarkan konten sensitif dan memantik kericuhan.
Konten-konten tersebut tersebar melalui platform WhatsApp Group, Instagram, dan Facebook. "Kalau jumlah item hoaks secara jumlah cuma 2-3 terkait dengan penculikan dan mahasiswa papua yang dinyatakan tewas," ujar Nando.
Menurut Nando, konten provokatif itu tersebar dengan intensitas yang rapat.
Karena itu, Kementerian Kominfo belum dapat memastikan kapan Kominfo akan mencabut kebijakan blokir internet. Saat ini kementerian melakukan evaluasi setiap 3 jam.
Kominfo sebelumnya memutuskan memblokir layanan data sejak Rabu petang, 21 Agustus 2019. Kebijakan blokir internet ini diambil untuk mempercepat proses pemulihan situasi. Selain itu, pemblokiran oleh kementerian juga menimbang alasan keamanan dan ketertiban.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA