TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan melakukan blokir internet di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak Rabu, 21 Agustus 2019. Pemblokiran ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, pemblokiran data internet tersebut akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu. "Kalau situasinya sudah aman, kita akan melakukan kajian dan akan kembali normal," ujarnya, Rabu, 21 Agustus 2019.
Baca Juga:
Jadi, kata Ferdinandus, keputusan pemerintah mencabut blokir internet di Papua tersebut sepenuhnya tergantung pada kondisi di lapangan. "Benar-benar melihat situasi di lapangan serta situasi pergerakan konten-konten yang provokatif di media sosial maupun di internet."
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memblokir layanan data telekomunikasi di provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya.
"Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," ujar Ferdinandus.
Ia menyebutkan bahwa pemblokiran sementara data internet di kedua provinsi dilakukan karena banyak sekali konten-konten hoax serta ujaran kebencian dan yang bersifat provokatif. Konten hoax dan ujaran kebencian bersifat provokatif tersebut bertebaran di wilayah Papua dan Papua Barat sejak Senin lalu.
Tak hanya itu, kata Ferdinandus, pemblokiran juga dilakukan karena situasi di lapangan yang tidak kondusif. Berdasarkan laporan aparat kepolisian dan penegak hukum di lapangan bahwa di beberapa kota terjadi aksi massa yang berujung kericuhan atau kerusuhan."Ini yang kemudian dijadikan alasan kami untuk memutuskan pemblokiran data internet dari telepon seluler atau ponsel."
Lebih jauh, Ferdinandus menyebutkan, dengan pemblokiran internet itu, masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk sementara tidak bisa menggunakan internet dari ponsel. Namun untuk penggunaan data internet dari internet fix line atau kabel seperti jaringan internet fiber optic tidak diblokir sehingga masih bisa digunakan oleh masyarakat.
ANTARA