TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan baru-baru ini menjalin kerja sama dengan otoritas
penerbangan Amerika, Federal Aviation Administration atau FAA. Kesepakatan itu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerbangan sipil antar-kedua negara.
"Kesepakatan ini sangat penting untuk Indonesia dan sejalan dengan tiga aspek prioritas yaitu keselamatan, keamanan dan pelayanan. No go item dalam operasional penerbangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti
dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Adapun kesepakatan antara FAA dan Kemenhub ditandai dengan memorandum yang diteken Polana dan Executive Director for International Affairs Christopher J. Rocheleau. Kerja sama ini dilakukan di Kathmandu, Nepal, kemarin, 20 Agustus 2019.
Dalam nota kesepahaman, FAA berencana mengirimkan tiga orang spesialis di bidang keselamatan dengan latarbelakang kelaikudaraan, operasional, dan keahlian lainnya ke Indonesia. Tim ahli ini dipastikan memiliki kompetensi dalam menerapkan standar sesuai dengan Annex 1, 6 dan 8 dari ICAO.
"Pengiriman tim ahli FAA ke Indonesia sudah dilakukan sejak 2017 dan berlanjut hingga 2020 dengan jangka waktu selama 2 pekan,” ucapnya.
Menurut Polana, kehadiran tim FAA ke Indonesia akan berkontribusi mengebangkan kualitas inspektur penerbangan. Sebab, dalam kunjungan itu para inspektur penerbangan dapat belajar serta menambah wawasan terkait keselamatan penerbangan.
Adapun FAA merupakan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat. Badan ini bertanggung jawab sebagai regulator penerbangan sipil di negaranya.