TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menghapus tujuh tunjangan bagi Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Saat ini, mereka hanya akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13, sama seperti Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian.
"Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu mendapatkan tunjangan hari raya, tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, serta fasilitas olahraga. Jadi ada delapan mereka mendapatkan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
Perihal tunjangan itu, ujar Sri Mulyani telah dituangkan Peraturan Menteri Keuangan anyar. Ia berujar beleid itu adalah respon dari permintaan BPJS Ketenagakerjaan yang meminta pemerintah melakukan perubahan dengan menambah beberapa komponen manfaat dalam tunjangan yang selama ini mereka terima.
Setelah menerima permintaan itu, Sri Mulyani berujar langsung melakukan tinjauan dan kajian. Ternyata, permintaan itu juga bisa berimplikasi kepada BPJS Kesehatan. "Kami menolak permintaan mereka dan meminta supaya BPJS memiliki skema tunjangan yang sama seperti ASN, TNI, Polri, dan Badan BUMN," ujar dia.
Sehingga, tunjangan-tunjangan tadi, menurut Sri Mulyani, disimplifikasi menjadi gaji ke-13 dan THR saja. Artinya, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya akan mendapat 14 gaji dalam setahun, seperti halnya ASN, TNI, dan Polri. "Tunjangan yang lain kami hilangkan, jadi dari delapan kami hilangkan jadi tinggal satu."