TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia telah menerbitkan aturan tata laksana pembayaran dengan QRIS atau QR Code Indonesian Standart. Dalam aturan baru itu, ditentukan bahwa nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 2 juta per transaksi.
QR Code berstandar Indonesia ini penggunaannya diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko mengatakan PADG itu sebagai pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS). "Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik," kata Onny dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2019.
Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. Hal itu kata dia, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP.
Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response atau QR Code untuk pembayaran online melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet digital atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 di Jakarta.
Menurut Onny, peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.
Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.
Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QRCode Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada 31 Desember 2019.
Keseluruhan aturan QR Code Indonesian Standart itu dapat diakses dalam situs resmi Bank Indonesia, yaitu https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/padg_211819.aspx
HENDARTYO HANGGI