Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketimbang Batasi Internet, Kominfo Disarankan Lakukan Ini untuk Cegah Hoaks

Reporter

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid mengusulkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah penyebaran hoaks, ketimbang melakukan pembatasan internet.

"Akan lebih efektif kalau Kominfo melakukan penyisiran internet akan informasi yang tersebar, ketimbang melakukan pembatasan," kata Anita kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2019.

Kominfo, tutur dia, bisa melakukan penyisiran dengan mesin ais mengenai mana informasi yang benar dan yang salah. Bila ditemukan ada informasi yang salah, Kominfo bisa langsung melakukan klarifikasi dan menyebarkannya.

"Juga gunakan jaringan Kominfo, penegak hukum, atau lembaga pemerintah lainnya untuk membuat laporan berkala yang netral mengenai situasi yang terjadi. Itu untuk mengatasi simpang siur informasi yang terjadi," tutur Anita.

Anita menilai langkah Kominfo memperlambat internet di suatu wilayah guna mencegah penyebaran hoaks tidak efektif menyelesaikan masalah. "Untuk kebijakan pembatasan internet, kalau tujuannya untuk menghindari penyebaran hoaks, ini tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan, hanya menunda saja," kata Anita.

Misalnya saja kalau internet dibatasi selama tiga hari, maka hoaks bisa tetap membanjir setelah itu. Malahan hal tersebut bisa menjadi bola liar yang memunculkan berbagai isu.

Kendati demikian, Anita memahami bahwa langkah itu diambil untuk meredakan konflik, atau paling tidak tak memperlebar permasalahan. "Tapi ini tidak efektif menanggulangi penyebaran hoaksnya."

Belum lagi, kata Anita, kalau internet dibatasi, masyarakat tidak bisa mengakses media-media digital. Padahal, media massa, terutama yang sudah tercatat dan terverifikasi di Dewan Pers adalah sumber informasi yang lebih valid ketimbang sumber lainnya. Keterbatasan masyarakat mengakses media massa dikhawatirkan bisa membuat berbagai macam asumsi timbul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memperlambat kecepatan internet di beberapa titik di Sorong dan Jayapura pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2019. Perlambatan itu mulai dilakukan pada pukul 10.00 WIT atas permintaan kepolisian lantaran khawatir kembali ada keadaan berbahaya dari aksi massa di beberapa titik tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan kementeriannya akan melakukan evaluasi lagi ihwal kondisi di wilayah-wilayah tersebut pada nanti malam. Apabila kondisi dinilai sudah kondusif dan normal, maka kebijakan perlambatan itu akan kembali dicabut.

Menurut Ferdinandus, ada beberapa faktor yang membuat kementeriannya mengambil kebijakan memperlambat internet. Pertama, adalah situasi di lapangan. Situasi itu, ujar dia, didapat dari laporan kepolisian. Di samping itu, Kominfo juga terus memantau situasi di dunia maya, khususnya persebaran berita hoaks dan disinformasi.

Perlambatan akses internet sebelumnya sempat dilakukan di beberapa titik di Papua pada Senin, 19 Agusrus 2019. Tindakan itu dilakukan untuk meredam penyebaran hoaks yang kian masif. Kementerian Kominfo sempat menemukan dua informasi hoaks yang menyebar terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

3 hari lalu

Foto ilustrasi jaringan internet.
Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

Survei Populix mencatat kebutuhan internet naik 40 persen selama bulan Ramadan. Mayoritas responden berbagi keseharian melalui Whatsap dan Instagram.


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

4 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

4 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

6 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

12 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

13 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

13 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.