TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid mengusulkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah penyebaran hoaks, ketimbang melakukan pembatasan internet.
"Akan lebih efektif kalau Kominfo melakukan penyisiran internet akan informasi yang tersebar, ketimbang melakukan pembatasan," kata Anita kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2019.
Kominfo, tutur dia, bisa melakukan penyisiran dengan mesin ais mengenai mana informasi yang benar dan yang salah. Bila ditemukan ada informasi yang salah, Kominfo bisa langsung melakukan klarifikasi dan menyebarkannya.
"Juga gunakan jaringan Kominfo, penegak hukum, atau lembaga pemerintah lainnya untuk membuat laporan berkala yang netral mengenai situasi yang terjadi. Itu untuk mengatasi simpang siur informasi yang terjadi," tutur Anita.
Anita menilai langkah Kominfo memperlambat internet di suatu wilayah guna mencegah penyebaran hoaks tidak efektif menyelesaikan masalah. "Untuk kebijakan pembatasan internet, kalau tujuannya untuk menghindari penyebaran hoaks, ini tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan, hanya menunda saja," kata Anita.
Misalnya saja kalau internet dibatasi selama tiga hari, maka hoaks bisa tetap membanjir setelah itu. Malahan hal tersebut bisa menjadi bola liar yang memunculkan berbagai isu.
Baca juga:
Kendati demikian, Anita memahami bahwa langkah itu diambil untuk meredakan konflik, atau paling tidak tak memperlebar permasalahan. "Tapi ini tidak efektif menanggulangi penyebaran hoaksnya."
Belum lagi, kata Anita, kalau internet dibatasi, masyarakat tidak bisa mengakses media-media digital. Padahal, media massa, terutama yang sudah tercatat dan terverifikasi di Dewan Pers adalah sumber informasi yang lebih valid ketimbang sumber lainnya. Keterbatasan masyarakat mengakses media massa dikhawatirkan bisa membuat berbagai macam asumsi timbul.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memperlambat kecepatan internet di beberapa titik di Sorong dan Jayapura pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2019. Perlambatan itu mulai dilakukan pada pukul 10.00 WIT atas permintaan kepolisian lantaran khawatir kembali ada keadaan berbahaya dari aksi massa di beberapa titik tersebut.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan kementeriannya akan melakukan evaluasi lagi ihwal kondisi di wilayah-wilayah tersebut pada nanti malam. Apabila kondisi dinilai sudah kondusif dan normal, maka kebijakan perlambatan itu akan kembali dicabut.
Menurut Ferdinandus, ada beberapa faktor yang membuat kementeriannya mengambil kebijakan memperlambat internet. Pertama, adalah situasi di lapangan. Situasi itu, ujar dia, didapat dari laporan kepolisian. Di samping itu, Kominfo juga terus memantau situasi di dunia maya, khususnya persebaran berita hoaks dan disinformasi.
Perlambatan akses internet sebelumnya sempat dilakukan di beberapa titik di Papua pada Senin, 19 Agusrus 2019. Tindakan itu dilakukan untuk meredam penyebaran hoaks yang kian masif. Kementerian Kominfo sempat menemukan dua informasi hoaks yang menyebar terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua.
CAESAR AKBAR