Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketimbang Batasi Internet, Kominfo Disarankan Lakukan Ini untuk Cegah Hoaks

Reporter

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid mengusulkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah penyebaran hoaks, ketimbang melakukan pembatasan internet.

"Akan lebih efektif kalau Kominfo melakukan penyisiran internet akan informasi yang tersebar, ketimbang melakukan pembatasan," kata Anita kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2019.

Kominfo, tutur dia, bisa melakukan penyisiran dengan mesin ais mengenai mana informasi yang benar dan yang salah. Bila ditemukan ada informasi yang salah, Kominfo bisa langsung melakukan klarifikasi dan menyebarkannya.

"Juga gunakan jaringan Kominfo, penegak hukum, atau lembaga pemerintah lainnya untuk membuat laporan berkala yang netral mengenai situasi yang terjadi. Itu untuk mengatasi simpang siur informasi yang terjadi," tutur Anita.

Anita menilai langkah Kominfo memperlambat internet di suatu wilayah guna mencegah penyebaran hoaks tidak efektif menyelesaikan masalah. "Untuk kebijakan pembatasan internet, kalau tujuannya untuk menghindari penyebaran hoaks, ini tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan, hanya menunda saja," kata Anita.

Misalnya saja kalau internet dibatasi selama tiga hari, maka hoaks bisa tetap membanjir setelah itu. Malahan hal tersebut bisa menjadi bola liar yang memunculkan berbagai isu.

Kendati demikian, Anita memahami bahwa langkah itu diambil untuk meredakan konflik, atau paling tidak tak memperlebar permasalahan. "Tapi ini tidak efektif menanggulangi penyebaran hoaksnya."

Belum lagi, kata Anita, kalau internet dibatasi, masyarakat tidak bisa mengakses media-media digital. Padahal, media massa, terutama yang sudah tercatat dan terverifikasi di Dewan Pers adalah sumber informasi yang lebih valid ketimbang sumber lainnya. Keterbatasan masyarakat mengakses media massa dikhawatirkan bisa membuat berbagai macam asumsi timbul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memperlambat kecepatan internet di beberapa titik di Sorong dan Jayapura pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2019. Perlambatan itu mulai dilakukan pada pukul 10.00 WIT atas permintaan kepolisian lantaran khawatir kembali ada keadaan berbahaya dari aksi massa di beberapa titik tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan kementeriannya akan melakukan evaluasi lagi ihwal kondisi di wilayah-wilayah tersebut pada nanti malam. Apabila kondisi dinilai sudah kondusif dan normal, maka kebijakan perlambatan itu akan kembali dicabut.

Menurut Ferdinandus, ada beberapa faktor yang membuat kementeriannya mengambil kebijakan memperlambat internet. Pertama, adalah situasi di lapangan. Situasi itu, ujar dia, didapat dari laporan kepolisian. Di samping itu, Kominfo juga terus memantau situasi di dunia maya, khususnya persebaran berita hoaks dan disinformasi.

Perlambatan akses internet sebelumnya sempat dilakukan di beberapa titik di Papua pada Senin, 19 Agusrus 2019. Tindakan itu dilakukan untuk meredam penyebaran hoaks yang kian masif. Kementerian Kominfo sempat menemukan dua informasi hoaks yang menyebar terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

1 hari lalu

Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

Situs Kadin Indonesia yang beralamat di kadin.id terpantau belum dapat diakses hingga Kamis, 10 Oktober 2024. Apa dampaknya?


Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

1 hari lalu

Logo Discord.
Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

Turki telah memblokir akses ke platform Discord sesuai dengan keputusan pengadilan


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

1 hari lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

2 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.


Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

2 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

Banyak orang yang masih bingung dengan istilah black campaign dan kampanye negatif yang kerap ditemui saat masa pemilu dan pilkada. Ini beda keduanya.


Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?

3 hari lalu

Anindya Bakrie (kanan) dan Arsjad Rasjid (Foto:  TEMPO/Ilham Balindra dan Tempo/Oyuk Ivani Siagian)
Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?

Kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie masih berseteru. Pengumuman kepengurusan Kadin hasil munaslub disebut langgar kesepakatan.